Beras Bantuan Hanya Untuk KPM Terdaftar, Bukan Dibagi Rata Ke Seluruh Warga Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saat menerima bantuan beras yang turut dihadiri pihak Bulog dan Bhabinkamtibmas di Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika (Salampapua.com/Acik)

Beras Bantuan Hanya Untuk KPM Terdaftar, Bukan Dibagi Rata Ke Seluruh Warga

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, menegaskan bantuan pangan berupa beras dari pemerintah hanya diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya tercantum dalam Berita Acara Serah Terima (BAST), bukan untuk dibagikan secara merata kepada seluruh masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai mekanisme penyaluran bantuan pangan.

“Yang harus masyarakat ingat, beras ini bukan untuk dibagi rata dan bukan untuk diberikan kepada semua masyarakat. Beras ini diberikan kepada masyarakat yang namanya ada dalam BAST,” tegas Merlyn saat diwawancarai, Rabu (23/9/2026).

Merlyn menjelaskan, setiap KPM yang terdaftar memperoleh alokasi 30 kilogram beras untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026, atau masing-masing 10 kilogram per bulan.

Namun, di lapangan terdapat perbedaan jumlah beras yang diterima oleh sejumlah warga. Menurut Merlyn, kondisi tersebut terjadi karena terdapat penerima yang namanya masih tercantum dalam data, tetapi keberadaannya sudah tidak diketahui atau telah pindah dari wilayah kelurahan maupun kampung setempat.

“Kalau ada warga yang mendapat 10 kilo, itu berarti namanya tidak ada dalam BAST,” jelasnya.

Untuk mencegah kesalahpahaman pada penyaluran berikutnya, Pemerintah Distrik Mimika Baru bersama lurah dan kepala kampung akan melakukan pembenahan data penerima.

Nama penerima yang sudah tidak berdomisili di wilayah tersebut akan dicatat untuk diusulkan perubahan data. Selanjutnya, pemerintah setempat akan mengusulkan nama masyarakat lain yang memenuhi kriteria dan belum terdata sebagai penerima.

“Lurah mencatat nama yang tidak ada itu, kemudian dicoret dan diganti dengan nama yang baru. Nama yang baru akan kami masukkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan perubahan, sehingga bantuan pangan tahap berikutnya sudah tidak seperti ini lagi,” kata Merlyn.

Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa sudah mampu secara ekonomi, tetapi namanya masih tercantum dalam daftar penerima, agar secara sukarela melaporkan kepada pemerintah setempat sehingga data dapat diperbaiki.

Merlyn menyebutkan total bantuan beras yang masuk ke wilayah Distrik Mimika Baru mencapai 309 ton. Bantuan tersebut merupakan program pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam bentuk Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang penyalurannya dikelola Perum Bulog.

Penyaluran tahap kedua di wilayah Mimika Baru telah dimulai sejak 15 September 2026 dan dilakukan secara bertahap melalui kelurahan dan kampung. Namun, masih terdapat kendala teknis dalam penyaluran, khususnya ke wilayah Nayaro, yang masih dalam tahap koordinasi.

Merlyn juga mengingatkan seluruh aparat pemerintah maupun pihak lain agar tidak menyalahgunakan bantuan pangan tersebut.

“Jangan sampai ada pemerintah atau oknum-oknum yang mengambil beras satu karung, dua karung. Itu tidak boleh. Kalau ada laporan dan terbukti, akan kami berikan hukuman disiplin,” pungkasnya.

Pemerintah Distrik Mimika Baru menyatakan akan terus melakukan pembenahan data untuk memastikan bantuan diterima KPM yang terdaftar, sekaligus mendata masyarakat yang memenuhi kriteria untuk diusulkan sebagai penerima pada periode berikutnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi