Demi Keselamatan Jiwa, Pendulang Emas Diminta Tinggalkan Area Landfill Mile 38 Personel gabungan Polsek Kuala Kencana, Polres Mimika, Satgas Amole (TNI-Brimob), bersama manajemen Security Risk Management (SRM) PT Freeport Indonesia (PTFI) saat melakukan sosialisasi kepada warga non-karyawan di area Landfill Mile 38, Timika, Selasa (22/9/2026)(Salampapua.com/Dokumen Polsek Kuala Kencana)

Demi Keselamatan Jiwa, Pendulang Emas Diminta Tinggalkan Area Landfill Mile 38

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Personel gabungan Polsek Kuala Kencana, Polres Mimika, Satgas Amole (TNI-Brimob), bersama manajemen Security Risk Management (SRM) PT Freeport Indonesia (PTFI) melakukan pengamanan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat non-karyawan atau pendulang emas di area Landfill Mile 38, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard, tersebut bertujuan mengimbau masyarakat agar tidak memasuki maupun beraktivitas di area pembuangan material atau sampah perusahaan demi keselamatan jiwa dan kelancaran operasional Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Sosialisasi menyasar pemukiman warga di Camp Moni dan Camp Aibon yang berada di sekitar area Landfill Mile 38. Dalam kegiatan tersebut, pihak PTFI memberikan batas waktu hingga 29 September 2026 kepada masyarakat untuk memindahkan camp dan menghentikan seluruh aktivitas di zona tersebut.

“Kami sudah ingatkan supaya semua pendulang tidak boleh lagi beroperasi di wilayah yang dilarang,” kata Djemi.

Djemi menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan keselamatan di kawasan Obvitnas. Ia juga menginstruksikan personel gabungan agar tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam menyampaikan imbauan.

“Ini merupakan Objek Vital Nasional untuk kepentingan orang banyak. Perusahaan memiliki aturan keselamatan yang ketat, dan kami hadir untuk memastikan tidak terjadi insiden kecelakaan yang menimpa warga masyarakat,” ujarnya.

Menurut pihak SRM PTFI, larangan tersebut tidak berlaku terhadap aktivitas pendulangan secara umum. Masyarakat masih diperbolehkan melakukan pendulangan di aliran kali, namun dilarang masuk ke area Landfill untuk mengambil barang bekas maupun kayu bakar.

“Armada truk yang membongkar muatan di lokasi Landfill sangat padat dan berisiko tinggi. Jangan sampai ada masyarakat atau anak-anak yang tertimbun material limbah kering maupun basah. Ini murni demi keselamatan jiwa dan kesehatan warga sendiri,” jelasnya.

Pihak SRM PTFI juga mengingatkan bahwa apabila imbauan tersebut tidak diindahkan hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan bersama aparat keamanan akan mengambil tindakan, termasuk membongkar camp-camp yang masih berdiri di area Landfill.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi