SALAM PAPUA (TIMIKA) – Penyakit kusta masih menjadi perhatian serius di Kabupaten Mimika. Hingga Agustus 2026, tercatat 67 kasus kusta ditemukan, terdiri dari 3 kasus tipe PB (Pausi Basiler) dan 64 kasus tipe MB (Multi Basiler).
Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Menular (P2M) Dinas Kesehatan Mimika, Kamaluddin, menjelaskan bahwa pengobatan kusta berbeda sesuai tipe. Untuk tipe PB, pasien menjalani terapi obat selama 6 bulan, sedangkan tipe MB membutuhkan pengobatan 12 bulan penuh.
Selain obat, pasien juga diajarkan melakukan perawatan diri melalui kelas khusus di Puskesmas. Perawatan ini meliputi merendam, menggosok, dan mengoles luka, serta terapi sederhana untuk mengurangi kekakuan tangan atau anggota tubuh.
“Ciri khas kusta adalah bercak putih di kulit yang mirip panu, tetapi tidak gatal dan mati rasa. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan dengan tes saraf dan BTA untuk memastikan adanya kuman Mycobacterium leprae,” jelas Kamal, Rabu (30/9/2026).
Kata Kamal distribusi kasus MB tersebar di sejumlah wilayah kerja Puskesmas, antara lain Timika (12 kasus), Timika Jaya (12 kasus), Pasar Sentral (11 kasus), Wania (12 kasus), Karang Senang (6 kasus), Limau Asri Jaya (2 kasus) serta beberapa kasus di Ayuka (2 kasus), Kwamki (3 kasus), Atuka (1 kasus), Potowaiburu (1 kasus), Wakia (1 kasus), Bintuka (1 kasus) dan Mapurjaya (1 kasus). Dan 3 kasus tipe PB seluruhnya ditemukan di wilayah kerja Puskesmas Karang Senang.
Kamal menegaskan bahwa masyarakat perlu lebih peduli terhadap gejala kusta.
“Kalau ada bercak putih di kulit, segera periksakan ke Puskesmas. Pengobatan kusta tersedia gratis dan ditanggung pemerintah,” pungkas Kamal.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi