Disperindag Mimika Uji Coba Sistem E-Mitan, Barcode Jadi Syarat Pembelian Minyak Tanah Subsidi Kepala Disperindag Mimika, drh. Sabelina Fitriani (salampapua.com/Evita)

Disperindag Mimika Uji Coba Sistem E-Mitan, Barcode Jadi Syarat Pembelian Minyak Tanah Subsidi

SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika akan mulai menguji coba sistem elektronik minyak tanah atau e-Mitan pada Oktober 2026. Melalui sistem ini, masyarakat diwajibkan menggunakan barcode saat membeli minyak tanah bersubsidi di pangkalan.

Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriani menyampaikan bahwa tahap awal uji coba akan dilakukan di Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru.

“Sekitar Oktober akan trial di Kelurahan Otomona. Kurang lebih ada delapan pangkalan yang mulai menggunakan barcode untuk pembelian minyak tanah,” ujarnya, Selasa (22/9/2026).

Sabelina menegaskan, penerapan e-Mitan bertujuan memastikan masyarakat memperoleh minyak tanah bersubsidi sesuai hak, baik dari sisi jumlah maupun harga. Kuota yang disiapkan sebesar 20 liter per keluarga dengan harga Rp 5.000 per liter sesuai ketentuan.

Melalui sistem barcode, pemerintah berharap dapat mengurangi berbagai persoalan distribusi minyak tanah yang selama ini dikeluhkan masyarakat, mulai dari warga yang tidak memperoleh jatah sesuai ketentuan, persoalan harga, hingga distribusi yang tidak tepat sasaran.

“Untuk dapat terdaftar dalam sistem e-Mitan, data kependudukan masyarakat harus sesuai dengan wilayah tempat tinggal, terutama KTP dan KK. Kami bekerja sama dengan Dukcapil Mimika untuk membantu penyesuaian administrasi apabila ditemukan perbedaan domisili dengan alamat pada dokumen kependudukan,” jelas Sabelina.

Ia menambahkan, pendataan dilakukan secara bertahap karena data masyarakat harus dimasukkan satu per satu dan disesuaikan dengan pangkalan minyak tanah di masing-masing wilayah. Disperindag menargetkan penerapan e-Mitan dapat diperluas secara menyeluruh pada 2027, setelah tahapan uji coba dan pendataan selesai.

Saat ini, jumlah pangkalan minyak tanah di Kabupaten Mimika diperkirakan mencapai lebih dari 200 pangkalan, berada di bawah lima agen utama. Disperindag juga akan memperhatikan penyebaran pangkalan agar tidak terlalu berdekatan dan tetap menjangkau kebutuhan masyarakat.

“Dengan penerapan e-Mitan, kami berharap distribusi minyak tanah bersubsidi di Mimika semakin tertib, terdata, dan tepat sasaran sehingga hak masyarakat dapat terpenuhi sesuai kuota serta harga yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy