DPRK Mimika Rekomendasikan Perumda Air Minum Dan Tindak Lanjut Empat Pansus Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapareyau, menyerahkan rekomendasi hasil kerja empat Panitia Khusus (Pansus) kepada Sekda Mimika, Abraham Kateyau, dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRK Mimika, Selasa (22/9/2026)(Salampapua.com/Evita)

DPRK Mimika Rekomendasikan Perumda Air Minum Dan Tindak Lanjut Empat Pansus

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika melalui rapat paripurna menyampaikan hasil kerja dan rekomendasi empat Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk pada Februari 2026. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRK Mimika, Selasa (22/9/2026).

Empat Pansus tersebut masing-masing membahas sengketa tapal batas Kapiraya, pelayanan air bersih, persoalan mogok kerja karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI), serta persoalan kemanusiaan dan konflik sosial di sejumlah wilayah, termasuk Kapiraya, Kwamki Narama, Jila, dan Waa Banti.

Dalam laporan Ketua Pansus Air Bersih DPRK Mimika, Rizal Pata'dan, ST, disebutkan bahwa pelayanan air bersih di Mimika belum merata. Selain itu, sejumlah instalasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) juga tidak berfungsi secara optimal.

Pansus merekomendasikan pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Mimika sebagai operator resmi pengelolaan sistem penyediaan air minum. DPRK juga mendorong penyusunan regulasi serta strategi daerah (Jakstrada) untuk menjamin keberlanjutan pelayanan air bersih.

“Akibat banyaknya proyek air bersih yang tidak berfungsi, masyarakat kehilangan harapan atas hak dasar air bersih,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Kemanusiaan, Luther Beanal, SE, menyoroti persoalan sosial di Waa Banti, Kwamki Narama, Jila, dan Kapiraya.

Pansus merekomendasikan pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, pemulihan layanan pendidikan dan kesehatan, serta penerbitan penetapan status konflik sosial agar penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Pada Pansus Tapal Batas Kapiraya, Sekretaris Pansus Rampeani Rachman menegaskan bahwa DPRK Mimika berpandangan wilayah Kapiraya merupakan bagian dari Kabupaten Mimika berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 1999.

DPRK Mimika merekomendasikan pemerintah daerah menempuh langkah hukum melalui Kementerian Dalam Negeri dan Mahkamah Agung terkait klaim wilayah Kapiraya oleh Kabupaten Deiyai dan Dogiyai yang merujuk pada Permendagri Nomor 39 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 49 Tahun 2022.

Sementara itu, Sekretaris Pansus Mogok Kerja PTFI, Yan Pieterson Laly, menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait aksi mogok kerja karyawan PTFI pada 1 Mei 2017.

Menurutnya, Pansus menyatakan aksi tersebut sah secara hukum dan menilai pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja terdampak perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami merekomendasikan pemulihan status kerja bagi 2.679 pekerja terdampak, pembayaran tunggakan upah hingga Rp2,4 triliun, serta penegakan hukum oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Kepolisian RI,” ujarnya.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Abraham Kateyau, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika untuk menindaklanjutinya.

Ia meminta perangkat daerah terkait segera melakukan telaahan terhadap rekomendasi Pansus, menyusun langkah tindak lanjut yang konkret, serta memperkuat koordinasi lintas sektor.

Menurut Abraham, hal tersebut terutama berkaitan dengan persoalan tapal batas wilayah, pelayanan air bersih, ketenagakerjaan, kondisi sosial kemasyarakatan, serta persoalan kemanusiaan dan konflik di sejumlah distrik.

“Penanganan berbagai isu tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu perangkat daerah saja, melainkan memerlukan sinergi antara Pemkab Mimika, DPR Mimika, dan aparat terkait. Dengan pola kerja berkesinambungan, hasil kerja Pansus akan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Mimika,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi