Polres Nabire Musnahkan Barang Bukti Sabu 3,29 Gram Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu bersama kasipidum Kejari Nabire dan Kasatres Narkoba saat kegiatan rilis pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya pada tingkat penyidikan, Selasa, (29/9/2026)(Salampapua.com/Elias)

Polres Nabire Musnahkan Barang Bukti Sabu 3,29 Gram

SALAM PAPUA (NABIRE) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nabire mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 3,2981 gram. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial CR (37) di Jalan Jenderal Sudirman, Bukit Meriam, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, dalam kegiatan rilis pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya pada tingkat penyidikan, Selasa (29/9/2026).

Samuel menjelaskan, kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/4/IX/2026/SPKT SATNARKOBA/POLRES NABIRE/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 15 September 2026.

Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima polisi pada 15 September 2026 sekitar pukul 08.30 WIT, terkait seseorang yang diduga akan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Bukit Meriam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba mengumpulkan personel dan memberikan arahan untuk melakukan pemetaan di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 09.38 WIT, Kasat Narkoba bersama tim melihat orang yang dimaksud, kemudian mengamankan CR beserta barang-barang yang dibawanya.

Tersangka selanjutnya dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Nabire untuk menjalani penggeledahan dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu paket pengiriman dan satu bungkus sedang yang diduga berisi sabu.

Barang bukti sabu tersebut kemudian diuji dan ditimbang di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Jayapura. Hasilnya, berat bersih sabu mencapai 3,2981 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita satu buah tas jinjing (tote bag), satu unit telepon seluler merek Vivo, satu buah jaket Levi's, satu bungkus makanan ringan Spong, empat bungkus Mie Lidi, empat buah cokelat Dairy Milk, serta 11 plastik kecil.

Samuel mengungkapkan, tersangka diduga memesan narkotika dari luar Kabupaten Nabire, kemudian menerima kiriman melalui jasa pengiriman dengan menyamarkan sabu di dalam paket makanan ringan.

"Modus operandinya, tersangka melakukan pemesanan dari luar kota Kabupaten Nabire dan dikirim melalui jasa pengiriman dalam bentuk paket snack atau makanan ringan yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu," jelasnya.

Setelah paket tiba di Nabire, tersangka mengambil kiriman tersebut. Namun, polisi masih mendalami apakah sabu tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau berkaitan dengan kemungkinan tindak pidana lainnya.

"Masih dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk pendalaman apakah ini digunakan untuk pribadi sendiri atau ada keterkaitan dengan hal lain," kata Samuel.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Nabire. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

"Kami berkomitmen untuk tetap memerangi yang namanya narkotika. Kepada kita semua warga masyarakat Kabupaten/Kota Nabire, kiranya kita sama-sama bergandengan tangan untuk betul-betul memerangi narkotika ini," tegasnya.

Menurut Samuel, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Ia pun mengapresiasi masyarakat yang selama ini telah membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika.

"Berulang kali Satresnarkoba Polres Nabire melakukan pengungkapan, dan dalam hal ini saya mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang selalu memberikan bantuan berupa keterbukaan informasi di lapangan," ujarnya.

Samuel berharap sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum terus terjaga demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang aman dan kondusif di Kabupaten Nabire.

Dalam kesempatan tersebut, Samuel juga mengapresiasi kehadiran pihak Kejaksaan Negeri Nabire. Menurutnya, penanganan perkara narkotika membutuhkan sinergi antara kepolisian dan kejaksaan agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.

"Ini memang tugas dan tanggung jawab kita bersama. Kiranya Bapak dari Kejaksaan juga bisa membantu kami terkait proses ke depan atas tindak pidana yang kita tangani ini," pungkasnya.

Penulis: Elias

Editor: Sianturi