Razia KM Sirimau Di Poumako Timika Amankan 233 Liter Sopi Tanpa Pemilik Barang bukti berupa 233 liter sopi yang diamankan dalam razia terhadap penumpang KM Sirimau di Pelabuhan Poumako, Distrik Mimika Timur, Senin (28/9/2026)(Salampapua.com/Dokumen Humas Polres Mimika)

Razia KM Sirimau Di Poumako Timika Amankan 233 Liter Sopi Tanpa Pemilik

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Polres Mimika, Papua Tengah, terus memperketat pengawasan untuk mencegah masuknya minuman keras (miras) ilegal ke Kabupaten Mimika. Salah satunya melalui razia terhadap penumpang dan barang bawaan kapal yang bersandar di Pelabuhan Poumako.

Dalam razia terbaru, tim gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako dan personel Lanal Timika mengamankan 233 liter miras jenis sopi dari penumpang Kapal Motor (KM) Sirimau yang tiba di Dermaga Pelabuhan Poumako, Kampung Poumako, Distrik Mimika Timur.

" Kemarin kami lakukan razia lagi dan berhasil amankan 233 liter sopi," ungkap Kasihumas Polres Mimika, Iptu Amir Rado, saat menerangkan informasi dari Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako, Iptu Teguh, Senin (28/9/2026).

Meski berhasil menyita ratusan liter sopi, petugas belum menemukan pemilik maupun pengirim barang tersebut. Polisi menduga informasi mengenai jadwal razia telah bocor sehingga pemilik barang berhasil menghindari pemeriksaan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, sopi tersebut diduga berasal dari Tual dan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan tujuan untuk diperjualbelikan secara ilegal di Mimika.

Selain melakukan pemeriksaan, personel gabungan juga memastikan aktivitas bongkar muat serta naik-turun penumpang di pelabuhan berlangsung aman dan tertib.

Iptu Amir Rado menegaskan, pengawasan di Pelabuhan Poumako akan terus ditingkatkan untuk mempersempit ruang peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti tawuran dan tindak kriminal lainnya.

"Kami akan terus melakukan pemeriksaan secara rutin dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Harapannya, upaya ini dapat mencegah masuknya minuman keras ke wilayah Mimika dan turut meminimalisasi potensi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan," tegasnya.

Masyarakat juga diimbau tidak membeli atau mengonsumsi miras ilegal serta melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas perdagangan miras di lingkungan masing-masing.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi