SALAM PAPUA (TIMIKA) – Rencana rehabilitasi Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Mimika di kawasan Timika Jaya masih terkendala persoalan lahan yang dipalang masyarakat. Sengketa tanah yang belum terselesaikan membuat proses pembangunan belum dapat dilanjutkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Mimika, Firom Mom Balinal, mengatakan lahan tersebut telah dipalang masyarakat selama lebih dari 20 tahun. Kondisi itu membuat berbagai upaya pembangunan di lokasi tersebut kerap terhenti.
Menurutnya, masyarakat meminta pemerintah menyelesaikan persoalan pembayaran terlebih dahulu sebelum pembangunan dilanjutkan.
“Mereka sudah sepakat, harus bayar dulu baru bisa masuk. Kalau tidak, tidak boleh bangun,” ujar Firom, Rabu (23/9/2026).
Ia menjelaskan, meskipun status hukum tanah tersebut belum inkrah, masyarakat tetap mempertahankan klaim kepemilikan atas lahan tersebut. Kondisi itu membuat pemerintah mempertimbangkan dua opsi, yakni memberikan pembayaran uang muka atau memindahkan lokasi pembangunan.
“Ada dua kemungkinan, bayar uang muka atau pindahkan lokasi. Kalau bayar, bisa dilanjutkan. Kalau tidak, lebih baik cari lokasi baru,” jelasnya.
Firom mengatakan proses lelang pekerjaan rehabilitasi sebenarnya telah berjalan dan pemenang tender juga sudah ditetapkan. Namun, dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) belum ditandatangani karena persoalan lahan dengan masyarakat belum diselesaikan.
Dengan waktu pelaksanaan yang semakin terbatas, Firom memperkirakan penyelesaian persoalan tersebut berpotensi berlanjut hingga tahun depan.
“Walaupun saya tidak ada di dinas, siapapun yang jadi kepala dinas akan tetap menemukan masalah yang sama. Jadi harus ada solusi yang baik dulu,” tegasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi