Sengketa Tanah SDN Inauga Bergulir Di PN Timika, Penggugat Dan Pemkab Hadiri Sidang Lapangan Suasana pelaksanaan sidang lapangan atau pemeriksaan setempat sengketa tanah SDN Inauga di Jalan Budi Utomo Ujung, Timika, Jumat (25/9/2026)(Salampapua.com/Acik)

Sengketa Tanah SDN Inauga Bergulir Di PN Timika, Penggugat Dan Pemkab Hadiri Sidang Lapangan

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sengketa kepemilikan tanah yang menjadi lokasi berdirinya SDN Inauga di Jalan Budi Utomo Ujung, Timika, Kabupaten Mimika, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika.

Pihak yang mengajukan gugatan adalah masyarakat Orang Asli Papua (OAP), Mekky Jitmau, sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menjadi salah satu pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Perkara yang telah berjalan dalam beberapa kali persidangan itu kini memasuki agenda pemeriksaan setempat atau sidang lapangan, Jumat (25/9/2026). Pemeriksaan dihadiri panitera PN Mimika, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta kuasa hukum dari masing-masing pihak.

Kuasa hukum Mekky Jitmau selaku penggugat, Agli Harto Elkel, mengatakan pemeriksaan setempat dilakukan untuk mencocokkan data dan kondisi objek tanah yang menjadi sengketa.

Agli mengatakan perkara tersebut teregister dengan Nomor 64. Selain Pemkab Mimika, Rohana juga menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Menurut Agli, hingga pemeriksaan setempat berlangsung, pihaknya menilai Pemkab Mimika belum menunjukkan sertifikat asli atas tanah yang disengketakan. Ia menyebut Pemkab mendasarkan kepemilikan tanah pada proses pembelian dari Rohana dengan dokumen sertifikat berupa salinan.

“Pemkab Mimika beli dari Rohana, sementara Rohana mendapat kuasa dari pihak lain, yang juga beli dari pihak lain,” kata Agli, Jumat (25/9/2026).

Sebaliknya, Agli menyebut kliennya memiliki sertifikat yang diterbitkan BPN. Sertifikat tersebut, menurut dia, merupakan pengganti sertifikat sebelumnya yang hilang, dengan luas tanah 1.000 meter persegi.

“Klien kami punya sertifikat dari BPN dengan luasan tanah seribu meter persegi. Sedangkan Pemkab Mimika sampai saat ini tidak pernah menunjukkan sertifikat yang asli,” ujarnya.

Agli mengatakan pihaknya optimistis dapat membuktikan dalil gugatan melalui dokumen dan bukti yang diajukan dalam persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Pemkab Mimika, Welly R. Goha, menyampaikan bantahan terhadap gugatan yang diajukan Mekky Jitmau. Menurutnya, perkara mengenai objek tanah tersebut sebelumnya telah diputus pada periode 2012–2013, dengan pihak penggugat dalam perkara sebelumnya dinyatakan kalah di tingkat Pengadilan Tinggi dan tidak mengajukan kasasi. Atas dasar itu, Welly menilai putusan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap dan menganggap gugatan baru dengan objek serta pihak yang sama berkaitan dengan asas ne bis in idem.

“Penggugat sudah menerima sekitar Rp560 juta hingga Rp580 juta dari perkara sebelumnya, ditambah Rp120 juta dari Ibu Rohana. Kenapa minta ganti rugi lagi untuk tanah yang sama?” kata Welly.

Welly juga menjelaskan bahwa menurut pihak Pemkab Mimika, riwayat kepemilikan tanah bermula dari Paskalis Ora, kemudian beralih kepada Matius Salino, selanjutnya kepada Rohana, hingga akhirnya dibeli oleh Pemkab Mimika.

Menurutnya, proses perpindahan hak tersebut disertai dua berita acara penyerahan tanah dan tanah tersebut telah dicatat sebagai aset milik daerah.

Terkait persoalan dokumen kepemilikan, Welly mengatakan secara administratif proses pengadaan tanah oleh pemerintah dilakukan berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pembayaran.

“Panitia pengadaan tanah tidak mungkin mengeluarkan uang miliaran rupiah tanpa menerima sertifikat asli,” ujarnya.

Namun, ia mengakui dokumen sertifikat asli tersebut belum dapat dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak serta-merta menggugurkan status tanah sebagai aset daerah.

Dalam perkara tersebut, Pemkab Mimika juga mengajukan gugatan balik atau rekonvensi. Pemkab menilai tanah yang dimohonkan untuk dilakukan sita jaminan oleh penggugat merupakan tanah yang menurut pihaknya berstatus sebagai aset negara/daerah sehingga tidak dapat dilakukan penyitaan.

Pihak Pemkab juga menilai terdapat sejumlah persoalan materiil dalam gugatan penggugat, termasuk mengenai uraian batas-batas tanah serta kelengkapan objek tanah yang dicantumkan dalam gugatan.

Selain persoalan hukum, Welly mengatakan Pemkab mempertimbangkan dampak sosial apabila sengketa tersebut berujung pada pembongkaran bangunan sekolah.

“Ini gedung sekolah, tempat anak-anak belajar. Kenapa harus dibongkar? Siapa yang mau merugikan pendidikan anak-anak Mimika? Pemerintah daerah tetap akan mempertahankan asetnya,” tegasnya.

Pemeriksaan setempat tersebut menjadi bagian dari proses persidangan untuk melihat secara langsung objek tanah yang disengketakan. Perkara selanjutnya akan mengikuti tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi