Uang Ratusan Juta Lenyap Dari Rekening, Warga Timika Tempuh Jalur Hukum Kuasa Hukum, Yoseph Temorubun dan Valentinus Ulahayanan mendampingi kliennya saat menggelar konfrensi pers di Jalan Budi Utomo Timika, Jumat (23/9/2026)(Salampapua.com/Acik)

Uang Ratusan Juta Lenyap Dari Rekening, Warga Timika Tempuh Jalur Hukum

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang warga Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, bernama Karolina Nirayanti, melayangkan laporan resmi ke Polres Mimika setelah mengalami kerugian finansial mencapai ratusan juta rupiah. Uang senilai kurang lebih Rp 500.000.000 diduga hilang dari rekeningnya yang terhubung dengan program investasi Axa Mandiri.

Laporan resmi tersebut dibuat pada Jumat (18/9/2026) dengan nomor LP/1068/IX/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.

Kuasa Hukum pelapor, Yoseph Temorubun, dalam konferensi pers di Jalan Budi Utomo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tawaran investasi melalui program Axa Mandiri yang ditawarkan oleh pihak bank pada tahun 2024.

Yoseph menuturkan, pada tahun 2024, klien mereka diiming-imingi keuntungan sebesar Rp 17.000.000 per triwulan jika menyetorkan dana investasi sebesar Rp 1.700.000.000. Karolina pun menyetujui tawaran tersebut dan menyetorkan dana sesuai nominal yang disepakati.

Namun, saat memasuki triwulan pertama di tahun 2025, ketika klien melakukan pengecekan rekening, janji keuntungan tersebut tidak pernah disetorkan hingga satu tahun tiga bulan. Lebih parah lagi, saldo investasi yang awalnya Rp 1,7 miliar ternyata menyusut menjadi Rp 1,2 miliar.

"Klien kami merasa tertipu dan uangnya digelapkan oleh Bank Mandiri melalui program Axa Bank Mandiri. Investasi yang disetor senilai Rp 1,7 miliar itu tidak berbunga sesuai yang dijanjikan, malah sebagian investasi klien kami hilang, yaitu kalau dihitung-hitung sebesar Rp 500 juta. Demikian pun keuntungan sebesar Rp 17 juta per triwulan itu sama sekali tidak ada," jelas Yoseph, Rabu (23/9/2026).

Atas kejadian tersebut, klien mencoba melakukan komplain dan mediasi dengan pihak bank. Dalam salah satu pertemuan di sebuah homestay, pihak bank berjanji akan mengembalikan uang sesuai rekening koran sebesar Rp 1.228.000.000, namun realisasinya hanya Rp 1.200.000.000. Selain itu, pihak bank juga meminta agar klien tidak mempublikasikan persoalan ini ke media massa.

Kuasa Hukum yang ikut mendampingi Karolina Nirayanti, Valentinus Ulahayanan, menambahkan bahwa selama kurang lebih satu tahun tiga bulan, kliennya tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan. Upaya pendekatan hukum dan negosiasi dengan pihak Bank Mandiri serta AXA hanya berujung pada janji-janji kosong tanpa kejelasan pertemuan lebih lanjut.

"Kami sebagai kuasa hukum juga sudah berupaya melakukan pendekatan dengan pihak Bank Mandiri dan AXA, tetapi semuanya hanya sebatas janji dan tidak mau ketemu. Makanya, klien kami memilih melapor ke Polres dan menempuh jalur hukum,"ujar Valentinus.

Pasca laporan ke Polres Mimika, pihak Bank Mandiri dan AXA telah diundang untuk klarifikasi. Namun, undangan pertama tidak digubris. Pada undangan kedua, pihak bank mengonfirmasi kesediaan bertemu secara virtual via zoom, namun hingga saat ini pertemuan tersebut belum terlaksana.

Laporan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana tertuang dalam Pasal 486 KUHP. Ia berharap Polres Mimika dapat mengusut tuntas kasus ini demi kepastian hukum bagi kliennya.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari pihak AXA Mandiri belum diperoleh meskipun telah dilakukan upaya kontak melalui pesan WhatsApp.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi