Operasi Patuh Noken 2026: Lawan Arus Dan Bonceng Tiga Langsung Ditilang Suasana apel gelar pasukan digelar di Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Selasa (27/10/2026) (salampapua.com/Acik)

Operasi Patuh Noken 2026: Lawan Arus Dan Bonceng Tiga Langsung Ditilang

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepolisian Resor (Polres) Mimika resmi melaksanakan Operasi Patuh Noken 2026 yang akan berlangsung selama 14 hari ke depan. Operasi ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas, dengan fokus utama pada tindakan melawan arus dan berbonceng tiga yang membahayakan keselamatan.

Apel gelar pasukan digelar di Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, pada Selasa (27/10/2026). Apel dipimpin langsung Kapolres Mimika, AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak, ditandai dengan penyematan pita tanda operasi kepada personel.

Hadir dalam kegiatan tersebut Waka Polres Mimika Kompol J. Limbong, Kabag Ops AKP Yulius Harikarang, serta perwakilan dari TNI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.

Mengusung tema "Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan," operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, angka kecelakaan, dan fatalitas korban.

Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini, dalam amanat tertulis yang dibacakan Kapolres Mimika, AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak, menegaskan bahwa apel ini merupakan bentuk pengecekan kesiapan personel dan sarana prasarana.

"Operasi ini mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, didukung dengan penegakan hukum secara elektronik (ETLE) dan teguran simpatik," ujar Kapolres membacakan amanat Kapolda.

Operasi Patuh Noken 2026 dilaksanakan selama 14 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Langkah tegas ini diambil berdasarkan evaluasi Operasi Patuh tahun 2025 yang menunjukkan masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Data mencatat adanya tren pelanggaran dan kecelakaan yang signifikan.

"Hasil evaluasi pelaksanaan operasi patuh noken Tahun 2025 tidak terlepas dari rendahnya kesadaran hukum masyarakat," ungkap Kapolres.

Adapun data pelanggaran dan kecelakaan tahun 2025 meliputi:

*   Tilang: 153 kali

*   Teguran: 509 kali

*   Kecelakaan Lalu Lintas: 13 kasus

*   Korban Meninggal Dunia: 3 orang

*   Korban Luka Berat: 13 orang

*   Korban Luka Ringan: 1 orang

*   Kerugian Material: Rp20.500.000

Dalam operasi tahun ini, Polres Mimika menetapkan delapan prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran utama, yaitu:

1.  Melawan arus (fokus utama pencegahan).

2.  Penggunaan handphone saat berkendara.

3.  Pengendara di bawah umur.

4.  Berbonceng tiga atau lebih, tidak menggunakan helm SNI, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

5.  Penggunaan knalpot brong (tidak sesuai spesifikasi teknis).

6.  Berkendara melebihi batas kecepatan.

7.  Aksi balap liar di jalan raya.

8.  Kendaraan tanpa TNKB (plat nomor) atau memanipulasi plat nomor.

Kapolres berharap, seluruh personel yang bertugas tetap mengedepankan pelayanan prima.

 "Personel harus bersikap santun, responsif, dan solutif sesuai tema operasi, demi mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan tertib di wilayah hukum Polda Papua Tengah khususnya Mimika," ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy