SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Kampung Poumako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Muhammad Kilwarani, kembali memperjuangkan pemekaran wilayah kampungnya. Usulan tersebut didorong oleh luasnya wilayah administrasi, pertumbuhan penduduk, serta meningkatnya jumlah kepala keluarga (KK) yang dinilai membutuhkan pelayanan publik lebih dekat dan merata.
Muhammad mengatakan, wilayah Kampung Poumako membentang dari kawasan Kompi A hingga pelabuhan dengan cakupan 11 Rukun Tetangga (RT). Dengan luas wilayah dan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, pemekaran dinilai penting untuk mendukung efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kampung Poumako dari Kompi A sampai pelabuhan itu sangat luas dengan 11 RT. Pertumbuhan manusia juga semakin bertambah. Kalau tidak salah ingat, jumlah jiwa saat ini mencapai 5.000 hingga 6.000 jiwa. Sedangkan untuk KK diperkirakan mencapai 3.000,” kata Muhammad, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan, upaya pengusulan pemekaran telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Proposal pertama kali diajukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) pada 2021, kemudian kembali diajukan pada 2022 untuk mendorong proses verifikasi dan realisasi.
Harapan terhadap pemekaran tersebut kembali mengemuka setelah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tentang Tata Cara Pemekaran Kampung pada Rabu (14/10/2026). Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan bagi proses pemekaran kampung sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Muhammad, pemekaran bukan sekadar perubahan administrasi wilayah, melainkan langkah penting untuk mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat.
“Saya sangat berharap pemekaran ini bisa terealisasi, karena memang sering diusulkan juga oleh masyarakat. Hal ini penting agar pembangunan bisa lebih merata dan kesejahteraan masyarakat Kampung Poumako dapat benar-benar tercapai,” pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi