Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penembak Karyawan Freeport AK, DPO pelaku penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia yang berhasil diamankan Satgas ODC di Gorong-gorong, Minggu (25/10/2026) (salampapua.com/Foto: Dokumen Satgas ODC)

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penembak Karyawan Freeport

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 berhasil meringkus seorang pria berinisial AK (37), yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penembakan karyawan PT Freeport Indonesia, Simson Mulia. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan kasus yang terjadi pada Maret 2026 lalu.

AK ditangkap pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIT di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Kabupaten Mimika. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/01/III/2026/SPKT/Polsek Tembagapura terkait peristiwa penembakan di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, pada 11 Maret 2026.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa AK diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga.

“AK diduga turut serta dalam kejadian penembakan terhadap karyawan PT. Freeport Indonesia tersebut sebagai pasukan dan juga yang merekam aksi penembakan,” ujar Yusuf Sutejo dalam rilisnya, Senin (26/10/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang lainnya yang berinisial O.W., M.M., dan O.M. Sejumlah barang bukti juga disita dari para tersangka, meliputi satu unit telepon genggam, satu buah besi pemukul bermotif M16, sebilah pisau, serta sejumlah barang pribadi lainnya.

Penangkapan AK melengkapi proses hukum sebelumnya di mana tersangka berinisial YM (24) telah lebih dulu ditangkap pada 6 Juni 2026 di Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak.

Atas perbuatannya, AK dijerat dengan pasal berlapis. Primair, ia disangkakan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Subsidair Pasal 306 KUHP, dan lebih subsidair Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ketentuan penyertaan, dengan ancaman maksimal 6 tahun 8 bulan penjara.

“Keempat orang tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lainnya,” tambah Yusuf.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani kasus kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa secara profesional.

“Setiap tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus ditangani secara serius melalui proses hukum yang profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti. Kami mendukung pendalaman perkara ini secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Irjen Pol. Faizal.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang belum terverifikasi.

“Penyidik terus mendalami keterlibatan setiap pihak berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan. Apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan perkara ini, silakan sampaikan kepada pihak kepolisian,” tutup Ardiansyah.

Hingga saat ini, Satgas Damai Cartenz bersama Polres Mimika terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy