SALAM PAPUA (TIMIKA) - Seorang warga di Jalan Yos Sudarso Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Zakky mengaku resah adanya sepeda listrik yang digunakan orang dewasa dan bahkan anak-anak di jalan raya tanpa menggunakan helm.

“Bahkan anak SD pun sudah bawa ke jalan raya, ini sangat berbahaya, mereka tidak lagi menghiraukan kendaraaan yang melaju kencang di jalan,” ujarnya, Jumat (31/3/2023).

Hal yang sama diungkapkan warga lainnya di Jalan SP 1 Timika, Nisa yang mengatakan bahwa sepeda listrik di Jalan SP 1 juga sudah banyak digunakan oleh warga di Jalan Raya.

“Sebenarnya bahaya juga, karena mereka mengemudi kencang-kencang, mungkin harus ada teguran dari aparat kepolisian,” ungkapnya.

Menyikapi keluhan warga, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Mimika, AKP Darwis mengatakan bahwa masyarakat ambigu menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik. Padahal dua jenis kendaraan ini memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan.

Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain sepeda listrik aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Kendaraan tertentu ini juga ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar. Kecepatan maksimal pengoperasian yakni 25 km per jam.

Sementara aturan soal sepeda motor listrik terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Dalam aturan ini ditetapkan sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.

"Itu (sepeda listrik) yang dilarang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun banyak pelanggar yang memiliki sepeda listrik digunakan di jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/3/2023).

Ia juga menambahkan, saat ini pihaknya masih dalam tahap memberi imbauan ke pengguna sepeda listrik tenaga baterai tersebut untuk tidak lagi menggunakan sepeda tersebut di jalan raya umum.

“Kita setiap pagi Patroli kalau menemukan pengendara sepeda listrik di jalan raya langsung kita tegur. Susahnya kita mau tilang kan tidak ada surat tanda nomor kendaraan (STNK), jadi selanjutnya kita mau sosialisasi terkait kendaraan ini,” tutupnya.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy