SALAM PAPUA (TIMIKA) - Seorang warga di Jalan Yos
Sudarso Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Zakky mengaku resah adanya
sepeda listrik yang digunakan orang dewasa dan bahkan anak-anak di jalan raya tanpa
menggunakan helm.
“Bahkan anak SD pun sudah bawa ke jalan raya, ini sangat
berbahaya, mereka tidak lagi menghiraukan kendaraaan yang melaju kencang di
jalan,” ujarnya, Jumat (31/3/2023).
Hal yang sama diungkapkan warga lainnya di Jalan SP 1 Timika,
Nisa yang mengatakan bahwa sepeda listrik di Jalan SP 1 juga sudah banyak
digunakan oleh warga di Jalan Raya.
“Sebenarnya bahaya juga, karena mereka mengemudi
kencang-kencang, mungkin harus ada teguran dari aparat kepolisian,” ungkapnya.
Menyikapi keluhan warga, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat
Lantas) Polres Mimika, AKP Darwis mengatakan bahwa masyarakat ambigu menganggap
sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik. Padahal dua jenis kendaraan ini
memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan.
Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak
Motor Listrik. Selain sepeda listrik aturan ini juga mengatur tentang Otopet,
skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.
Kendaraan tertentu ini juga ditetapkan beroperasi hanya di
lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar. Kecepatan maksimal pengoperasian
yakni 25 km per jam.
Sementara aturan soal sepeda motor listrik terdapat pada
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik
Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Dalam aturan ini ditetapkan sepeda motor listrik memiliki
Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.
"Itu (sepeda listrik) yang dilarang penggunaannya di
jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun banyak pelanggar yang memiliki
sepeda listrik digunakan di jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah,
tidak menggunakan helm dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam," jelasnya
saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/3/2023).
Ia juga menambahkan, saat ini pihaknya masih dalam tahap
memberi imbauan ke pengguna sepeda listrik tenaga baterai tersebut untuk tidak
lagi menggunakan sepeda tersebut di jalan raya umum.
“Kita setiap pagi Patroli kalau menemukan pengendara sepeda
listrik di jalan raya langsung kita tegur. Susahnya kita mau tilang kan tidak
ada surat tanda nomor kendaraan (STNK), jadi selanjutnya kita mau sosialisasi
terkait kendaraan ini,” tutupnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy