SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika, Hermalina W. Imbiri mengatakan, sejak Januari hingga Mei 2023 pihaknya mendapatkan laporan kekerasan terhadap anak sebanyak 17 kasus dengan rincian kekerasan fisik 1 kasus, kekerasan seksual 8 kasus, trafficking 1 kasus, pelanggaran terhadap hak anak 5 kasus, hak pendidikan 1 kasus serta anak berhadapan dengan Hukum 1 kasus.

"Memang awal Januari (2023) ada saja kasus, rata-rata kekerasan terhadap anak yang mendominasi," ujarnya, Kamis (11/5/2023).

Di samping itu untuk kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Hermalina mengungkapkan, ada 4 kasus yaitu 1 kasus kekerasan fisik dan 3 kekerasan psikis, sementara untuk kasus kekerasan terhadap perempuan juga sama 4 kasus yakni kekerasan seksual 1 kasus dan kekerasan psikis 3 kasus.

Menurut Hermalina, pada tahun 2022, kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani hingga proses visum mencapai 31 kasus dari total 109 kasus yang diterima DP3AP2KB Kabupaten Mimika.

Di sisi lain, terkait pengadaan kota ramah anak yang diwacanakan DP3AP2KB Kabupaten Mimika, Hermalina mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya baru selesai melakukan studi banding ke Kota Solo.

"Kota ramah anak adalah kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Jadi ini dulu yang harus kita penuhi di Mimika, kemarin kita ada berangkat ke Solo kita sudah melihat ke sana. Ke depannya kita akan buat seperti itu dengan kriteria-kriteria pembentukan kota ramah anak," ungkapnya.

Sedangkan untuk Program Otsus Tahun ini, DP3AP2KB akan membangun 2 sanggar bagi PKK di dua distrik yaitu Distrik Wania dan Distrik Kwamki Narama dengan alokasi dana sebesar Rp 1,5 Miliar dari total dana Otsus sebesar Rp 3,7 Miliar.

"Sisanya pelatihan-pelatihan dan sosialisasi pendampingan di 14 distrik di area kota dan pantai, sedangkan di area pegunungan kami memang masih kesulitan," tutupnya.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy