SALAM PAPUA (TIMIKA) – Manajer PT. PLN (Persero) UP3 Timika, Mahly J. Kabarek mengingatkan agar masyarakat Mimika untuk waspada terhadap banyaknya calo yang mengaku sebagai petugas PLN.

“Di Timika ini banyak calo atau oknum yang mengaku sebagai petugas PLN untuk memasang secara ilegal. Setiap tahun temuan pelanggaran itu bisa capai ratusan. Hal ini harus diwaspadai oleh masyarakat sebagai pelanggan listrik UP3 Timika,” ujarnya, Selasa (9/5/2023).

Calo yang marak beraksi tersebut ketahuan setelah petugas PLN melakukan pengawasan di setiap rumah pelanggan. Petugas menemukan banyak pelanggaran yang tidak sesuai ketentuan PLN.

Mahly menyebutkan di Timika banyak pemakaian listrik ilegal. Ilegal dalam artian menambah instalasi dan tidak sesuai dengan kontrak bersama PLN. Penambahan tersebut dilakukan masyarakat, baik menggunakan jasa ilegal ataupun dibuat sendiri.

Disampaikan bahwa bila pelanggan memakai arus yang lebih dan tidak sesuai ketentuan dari PLN, maka akan dikenakan denda pelanggaran. Namun sejauh ini atas temuan tersebut hanya diberikan peringatan atau sosialisasi.

Sejauh ini, penerapan denda dilakukan door to door secara resmi disertai sosialisasi. Uang denda secara resmi distor ke kas negara.

“Denda uangnya cukup besar dan bisa juga dilakukan pemutusan (jaringan listrik). Masyarakat harus bijak memakai arus listrik dan tidak mempercayai calo,” tegasnya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy