SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte mengatakan
bahwa 95 persen dari 199 pejabat di lingkup Pemkab Mimika dinyatakan telah
melaporkan harta kekayaannya.
Menurut dia, ratusan pejabat ini telah menyampaikan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2023. Hal ini wajib
dilakukan karena harta kekayaan pejabat harus dilaporkan sesuai ketentuan
undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Penyerahan LHKPN itu sudah ditutup sejak tanggal 30 Maret
lalu. Masih ada dua Distrik yang belum melapor. Intinya ada 119 pejabat yang
wajib lapor, tapi saya tidak tahu berapa pejabat yang sudah lapor. Intinya
kemungkinan sudah capai 95 persen yang sudah melapor,” katanya, Rabu
(10/5/2023).
Petrus mengungkapkan, berdasarkan aturannya, konsekuensi
jika pejabat tidak sampaikan LHKPN, maka gaji dari pejabat terkait akan
dipotong.
“LKHPN ini bisa diakses oleh masyarakat umum melalui situs
KPK RI yaitu elhkpn.kpk.go.id,” katanya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy