SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte mengatakan bahwa 95 persen dari 199 pejabat di lingkup Pemkab Mimika dinyatakan telah melaporkan harta kekayaannya.

Menurut dia, ratusan pejabat ini telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2023. Hal ini wajib dilakukan karena harta kekayaan pejabat harus dilaporkan sesuai ketentuan undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Penyerahan LHKPN itu sudah ditutup sejak tanggal 30 Maret lalu. Masih ada dua Distrik yang belum melapor. Intinya ada 119 pejabat yang wajib lapor, tapi saya tidak tahu berapa pejabat yang sudah lapor. Intinya kemungkinan sudah capai 95 persen yang sudah melapor,” katanya, Rabu (10/5/2023).

Petrus mengungkapkan, berdasarkan aturannya, konsekuensi jika pejabat tidak sampaikan LHKPN, maka gaji dari pejabat terkait akan dipotong.

“LKHPN ini bisa diakses oleh masyarakat umum melalui situs KPK RI yaitu elhkpn.kpk.go.id,” katanya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy