SALAM PAPUA (TIMIKA) – REW yang merupakan bocah 14
tahun dan masih tercatat sebagai siswa kelas II salah satu SMP di Timika diringkus anggota Satreskrim Polres
Mimika lantaran terbukti mencuri sepeda motor Yamaha Mio M3 milik warga di
Kebun Sirih Timika.
“Betul pelaku pencurian motor di Kebun Sirih sudah ditangkap
anggota. Kita dibantu keluarga korban,” ungkap Wakapolres Mimika, Kompol
Hermanto saat dikonfirmasi salampapua.com, Rabu (21/6/2023).
Bocah yang berdomisili di Jalan Elang, tepatnya kompleks
belakang Mesjid Al Furqan diringkus Polisi saat asik nongkrong bersama temannya
di Jalan Bandara Lama.
Dalam aksinya, bocah lugu ini memanfaatkan situasi lengah
dan lolos membawa kabur sepeda motor yang terparkir di halaman rumah sekira
pukul 19.10 WIT, tanggal 15 Juni 2023 lalu.
“Pelaku masih kelas 2 SMP. Dia tidak melawan saat ditangkap dan mengakui
perbuatannya. Dia manfaatkan kesempatan saat melihat motor korban tidak terkunci
stang,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan korban atas nama Reni bahwa sepeda
motor tersebut diparkir di depan teras rumahnya sekira pukul 19.10 WIT. Ia
menyadari sepeda motor tersebut hilang sekira pukul 20.00 WIT saat diberitahu
sepupunya. Setelah lama melakukan pencarian, korban bersama sepupunya langsung
melapor ke Sentra Pelayanan Polres Mimika.
“Kita berharap masyarakat tidak lupa untuk selalu kunci
leher (stang) motor supaya tidak dicuri, karena banyak kejadian dan para pelaku
mengaku memanfaatkan kesempatan saat melihat sepeda motor yang tidak kunci
leher,” tutur Kompol Hermanto.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy