SALAM PAPUA (TIMIKA) – REW yang merupakan bocah 14 tahun dan masih tercatat sebagai siswa kelas II salah satu SMP  di Timika diringkus anggota Satreskrim Polres Mimika lantaran terbukti mencuri sepeda motor Yamaha Mio M3 milik warga di Kebun Sirih Timika.

“Betul pelaku pencurian motor di Kebun Sirih sudah ditangkap anggota. Kita dibantu keluarga korban,” ungkap Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto saat dikonfirmasi salampapua.com, Rabu (21/6/2023).

Bocah yang berdomisili di Jalan Elang, tepatnya kompleks belakang Mesjid Al Furqan diringkus Polisi saat asik nongkrong bersama temannya di Jalan Bandara Lama.

Dalam aksinya, bocah lugu ini memanfaatkan situasi lengah dan lolos membawa kabur sepeda motor yang terparkir di halaman rumah sekira pukul 19.10 WIT, tanggal 15 Juni 2023 lalu.

“Pelaku masih kelas 2 SMP. Dia  tidak melawan saat ditangkap dan mengakui perbuatannya. Dia manfaatkan kesempatan saat melihat motor korban tidak terkunci stang,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan korban atas nama Reni bahwa sepeda motor tersebut diparkir di depan teras rumahnya sekira pukul 19.10 WIT. Ia menyadari sepeda motor tersebut hilang sekira pukul 20.00 WIT saat diberitahu sepupunya. Setelah lama melakukan pencarian, korban bersama sepupunya langsung melapor ke Sentra Pelayanan Polres Mimika.

“Kita berharap masyarakat tidak lupa untuk selalu kunci leher (stang) motor supaya tidak dicuri, karena banyak kejadian dan para pelaku mengaku memanfaatkan kesempatan saat melihat sepeda motor yang tidak kunci leher,” tutur Kompol Hermanto.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy