SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sidang vonis 4 warga sipil yang terlibat dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga Nduga di Timika dikawal ketat 100 personel gabungan TNI-Polri, Selasa (6/6/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Timika, Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra,S.H,S.I.K mengungkapkan, mengingat saat ini merupakan sidang putusan diharapkan agar pihak kelurga korban menerima apapun putusan dari hakim. Jika ada harapan-harapan yang tidak sesuai diinginkan, bisa ditempuh melalui mekanisme-mekanisme yang baik.

“Kita harapkan pihak keluarga bisa menerima putusan yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa. Kalau memang tidak sesuai dengan harapan, dapat menempuh mekanisme hukum selanjutnya. Hari ini jumlah personel kita dibantu TNI sebanyak seratus lebih,” ungkap AKBP Putra.

Sejak proses hukum kasus ini, komunikasi dengan pihak keluarga sudah terjalin dengan baik. Kapolres yakin pihak keluarga korban sangat bijak dan dewasa menerima putusan majelis. Namun langkah antisipasi tetap dilaksanakan melalui koordinasi, penempatan personel di beberapa titik yang disinyalir bisa terdampak.

“Saya yakin keluarga korban ini sangat bijak dan menghargai proses hukum sejak awal,” tuturnya.

Seperti yang telah diberitakan salampapua.com sebelumnya, empat terdakwa yang merupakan warga sipil dalam kasus tersebut adalah Andre Pudjianto Lee alias Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam dan Rafles Lakasa Rafles.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy