SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sidang vonis 4 warga sipil
yang terlibat dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga Nduga
di Timika dikawal ketat 100 personel gabungan TNI-Polri, Selasa (6/6/2023), di
Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Timika, Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Mimika,
Provinsi Papua Tengah.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra,S.H,S.I.K mengungkapkan,
mengingat saat ini merupakan sidang putusan diharapkan agar pihak kelurga
korban menerima apapun putusan dari hakim. Jika ada harapan-harapan yang tidak
sesuai diinginkan, bisa ditempuh melalui mekanisme-mekanisme yang baik.
“Kita harapkan pihak keluarga bisa menerima putusan yang
akan dijatuhkan kepada para terdakwa. Kalau memang tidak sesuai dengan harapan,
dapat menempuh mekanisme hukum selanjutnya. Hari ini jumlah personel kita
dibantu TNI sebanyak seratus lebih,” ungkap AKBP Putra.
Sejak proses hukum kasus ini, komunikasi dengan pihak
keluarga sudah terjalin dengan baik. Kapolres yakin pihak keluarga korban
sangat bijak dan dewasa menerima putusan majelis. Namun langkah antisipasi
tetap dilaksanakan melalui koordinasi, penempatan personel di beberapa titik
yang disinyalir bisa terdampak.
“Saya yakin keluarga korban ini sangat bijak dan menghargai
proses hukum sejak awal,” tuturnya.
Seperti yang telah diberitakan salampapua.com sebelumnya,
empat terdakwa yang merupakan warga sipil dalam kasus tersebut adalah Andre
Pudjianto Lee alias Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam dan
Rafles Lakasa Rafles.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy