SALAM PAPUA (TIMIKA) – LH (78) yang merupakan guru
salah satu SMP Swasta di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, ditangkap
Polisi setelah dilaporkan keluarga korban pada 23 Agustus 2023 karena telah
menggauli muridnya sejak 2021 lalu.
Berdasarkan keterangan korban, dirinya dijemput pelaku dari
kediamannya di jalan Belibis dan diantar ke sekolah yang beralamat di jalan
Cenderawasih. Namun pelaku sengaja membawa korban ke kediamannya di Petrosea
dan langsung memaksa korban membuka pakaian. Korban hanya bisa pasrah lantaran
diancam dan pelaku mencabulinya berulang-ulang.
“Aksi bejatnya bukan hanya sekali, terlapor melakukannya sudah
berulang kali. Pelaku diamankan 1 jam setelah korban membuat laporan polisi.
Pelaku merupakan guru les korban sejak tahun 2021 dan melakukan hubungan badan
sejak 2021,” ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga saat
dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy