SALAM PAPUA (TIMIKA) – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Mimika yang diserahkan ke Provinsi Papua Tengah dinyatakan tidak valid lantaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak merekap laporan anggaran.

Hal tersebut disampaikan Pj Sekda Mimika Petrus Yumte saat mewakili Pj Bupati Mimika memimpin apel pagi bagi seluruh pegawai di lingkup Pemkab Mimika di pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika Jalan Poros Kuala Kencana SP3 Timika, Senin (14/8/2023).

Petrus mengatakan, OPD sebagai pengguna anggaran seharusnya merekapitulasi laporan keuangan lalu disampaikan ke bagian Keuangan Daerah.

“Laporan ini tidak boleh disajikan dengan asal-asalan. Jangan hanya dilaporkan tanpa ada kesiapan, jangan hanya formalitas,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, saat LKPJ Kabupaten Mimika yang dilaporkan ke Provinsi Papua Tengah hampir tidak memenuhi syarat dan pihaknya diminta untuk mengevaluasi kembali agar laporan tersebut menjadi valid.

“Materi disajikan sangat kacau balau sekali, jadi ini menjadi perhatian kita semua. Saya berharap OPD bersinergi dan saling berkolaborasi sehingga laporan ini bisa valid, kita sudah memiliki sistem yang terbaik,” ungkapnya.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy