SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang pria berinisal MO dijebloskan ke ruang tahanan (Rutan) Polres Mimika setelah dilaporkan menggelapkan uang hasil jual beli mobil senilai Rp 1.350.000.000.

Kuasa Hukum MO, Samuel Takndare kepada salampapua.com mengatakan bahwa seminggu lalu kliennya tersebut berstatus sebagai saksi, tetapi kemudian dinaikkan menjadi tersangka dan telah ditahan di Rutan Polres Mimika sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Tersangka dijerat pasal 372 UU nomor 1 tahun 1946 terkait penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun.

“Klien kami ditahan tanggal 22 September 2023, berarti sampai hari ini sudah tiga Minggu proses penahanannya,” ungkap Samuel, Senin (2/9/2023).

Samuel menjelaskan kliennya itu merupakan penjual 7 unit mobil. Kliennya juga memiliki showroom jual-beli mobil dan punya ikatan kerjasama dengan pelapor yang beralamat di Jalan Nawaripi Timika, tepatnya berhadapan dengan Kantor Pengadilan Agama.

Kliennya dilaporkan karena pelapor merasa dirugikan, tetapi sebelumnya sudah ada itikad baik dari kliennya untuk mengembalikan kerugian.

“Klien kami punya itikad baik dan telah beberapa kali mengirim uang sebanyak Rp 300 juta lebih kepada  pelapor. Namun pelapor menginginkan agar haknya diberikan secara kontan sebesar Rp 1.350.000.000. Klien kami merupakan pengusaha dengan standar menengah ke bawah sehingga dia tidak bisa membayar satu miliar lebih itu dalam waktu singkat," ujarnya.

Dia mengungkapkan. sebagai kuasa hukum, pihaknya mengupayakan adanya win-win solution atau mencari solusi di luar pengadilan, karena kliennya juga mempunyai hak untuk permohonan penangguhan penahanan.

“Kita usahakan koordinasi dengan pelapor, tapi sampai saat ini pelapor tetap pada pendiriannya bahwa kalau ada uangnya maka laporan dicabut. Kalau belum ada, berarti harus dicari,” tuturnya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy