SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang pria berinisal MO dijebloskan
ke ruang tahanan (Rutan) Polres Mimika setelah dilaporkan menggelapkan uang
hasil jual beli mobil senilai Rp 1.350.000.000.
Kuasa Hukum MO, Samuel Takndare kepada salampapua.com
mengatakan bahwa seminggu lalu kliennya tersebut berstatus sebagai saksi,
tetapi kemudian dinaikkan menjadi tersangka dan telah ditahan di Rutan Polres
Mimika sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Tersangka dijerat pasal 372 UU nomor 1 tahun 1946 terkait
penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun.
“Klien kami ditahan tanggal 22 September 2023, berarti
sampai hari ini sudah tiga Minggu proses penahanannya,” ungkap Samuel, Senin
(2/9/2023).
Samuel menjelaskan kliennya itu merupakan penjual 7 unit
mobil. Kliennya juga memiliki showroom jual-beli mobil dan punya ikatan
kerjasama dengan pelapor yang beralamat di Jalan Nawaripi Timika, tepatnya
berhadapan dengan Kantor Pengadilan Agama.
Kliennya dilaporkan karena pelapor merasa dirugikan, tetapi
sebelumnya sudah ada itikad baik dari kliennya untuk mengembalikan kerugian.
“Klien kami punya itikad baik dan telah beberapa kali
mengirim uang sebanyak Rp 300 juta lebih kepada
pelapor. Namun pelapor menginginkan agar haknya diberikan secara kontan
sebesar Rp 1.350.000.000. Klien kami merupakan pengusaha dengan standar
menengah ke bawah sehingga dia tidak bisa membayar satu miliar lebih itu dalam
waktu singkat," ujarnya.
Dia mengungkapkan. sebagai kuasa hukum, pihaknya mengupayakan
adanya win-win solution atau mencari solusi di luar pengadilan, karena kliennya
juga mempunyai hak untuk permohonan penangguhan penahanan.
“Kita usahakan koordinasi dengan pelapor, tapi sampai saat
ini pelapor tetap pada pendiriannya bahwa kalau ada uangnya maka laporan
dicabut. Kalau belum ada, berarti harus dicari,” tuturnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy