SALAM PAPUA (TIMIKA) - Lembaga Musyawarah Adat Suku
Amungme (LEMASA) versi musyawarah adat (Musdat) siap menerima pengaduan warga suku
Amungme, khususnya untuk persoalan tanah.
Menagawan Lemasa, Menuel Jhon Magal mengatakan, selain
melayani suku Amungme dan Kamoro, lima suku kerabat juga bisa melalukan
pengaduan konflik tanah.
"Masyarakat Amungme bisa langsung datang ke Sekretariat
LEMASA di Jalan Maleo 4 nomor 72, belakang kantor Pos Timika. Kami siap
mengatasi permasalahan tanah di Timika," ungkap Menuel, Jumat
(27/10/2023).
Didampingi Wadir LEMASA Mesak Bugaleng dan Sejarawan LEMASA
Bosco Pogolamun, Menuel mengatakan bahwa untuk membantu masyarakat dalam
persoalan tanah, LEMASA telah menggandeng kuasa hukum Aloysius Ranwarin dengan
rekan-rekannya berjumlah 100 orang. LEMASA juga telah berkoordinasi dengan BPN
untuk bersama-sama dalam satu tim pemetaan tanah dan adat serta penyelesaian
permasalahannya.
"Kuasa hukum siap bersama LEMASA untuk mengatasi
persoalan tanah di Timika," ujarnya.
Sejak LEMASA melaksanakan Musdat ke-3, salah satu program
yang dijalankan adalah pemetaan tanah adat. Adapun beberapa persoalan tanah milik
masyarakat asli yang telah diselesaikan di antaranya beberapa titik tanah di
Irigasi, Jalan Baru, SP5, dan saat ini sementara proses penyelesaian masalah
sebagian tanah di pasar SP2.
"Penanganan masalah tanah akan tetap berlanjut," katanya.
Masalah yang dikeluhkan atau yang dipersoalkan dari setiap
pemilik tanah ialah adanya orang lain yang membuat sertifikat atas tanahnya.
Namun dalam upaya penyelesaian akan dikaji dengan baik, dan apabila diketahui
tanah tersebut bermasalah atas ulah mafia, maka akan diproses secara hukum
sehingga tanah dimaksud dapat kembali dimiliki pemiliknya yang sah.
Penyelesaian masalah tanah yang dilayani LEMASA dilakukan
secara persuasif dan elegan tanpa adanya konflik, karena secara budaya Amungme,
setiap persoalan itu diselesaikan secara jujur dan melalui musyawarah.
"Bagaimana pun tanah yang dimiliki orang lain harus mengantongi
surat pelepasan adat," ujarnya.
Penulis : Acik
Editor: Jimmy