SALAM PAPUA (TIMIKA) - Roy Marthen Howay alias Roy yang merupakan narapidana (Napi) kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga Nduga di Timika kabur dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Timika sekira pukul 07.00 WIT, Sabtu (21/10/2023).

Napi yang telah dijatuhi hukuman Seumur Hidup ini kabur bersama tiga napi lainnya yaitu YN alias Yang sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan, ACW Bin Iwak alias Iwak kasus pengeroyokan, dan MA alias Martinus yang dipenjara atas kasus pencurian.

"Betul Roy dan tiga Napi lainnya kabur kemarin pagi sekitar jam 7," ungkap Kalapas Kelas II Timika, Marthen Bake Palinoan saat dikonfirmasi salampapua.com via telepon, Minggu (22/10/2023).

Marthen mengaku ada satu Napi berinisal MA alias Martinus yang telah berhasil ditangkap, namun Roy dan dua Napi lainnya sementara dalam pencarian Polisi.

"Mereka kabur bersamaan dengan cara melompat pagar, tapi sebelumnya mereka gunting dulu kawat di samping blok Mambruk," katanya.

Sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan darimana Roy mendapatkan gunting yang dipakai menggunting kawat. Namun anggota Satreskrim Polres Mimika telah melakukan olah TKP dan akan melanjutkan penyelidikan.

"Kita sering lakukan sweeping setiap barang (yang dimiliki) semua Napi, tapi saat ini kita tidak bisa pastikan darimana Roy dapatkan gunting yang dipakai untuk potong kawat itu. Tadi sekitar jam 1 Anggota Satreskrim sudah lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Penulis : Acik

Editor : Jimmy