SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng menyebutkan bahwa dirinya belum mengajukan surat usulan terkait nama Penjabat Bupati Mimika pengganti Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob setelah purna tugas dalam waktu dekat.

"Informasi yang beredar itu tidak benar. Itu salah tanggap saja. Sekarang kita sementara persiapkan itu. Informasi itu hanya sebagai upaya yang tidak baik dari oknum-oknum," kata Anton, Rabu (15/11/2023).

Anton mengungkapkan, masa kepemimpinan Bupati Eltinus Omaleng masih lama sehingga belum ada pengusulan nama Penjabat Bupati. Pengusulan nama Penjabat Bupati untuk menggantikan Bupati saat ini mempunyai syarat-syarat yang telah diatur di dalam undang-undang.

Menurut dia, memang Ketua DPRD yang harus menyampaikan nama-nama calon Penjabat Bupati dimaksud dan yang harus diusulkan ada tiga nama, tetapi saat ini sama sekali belum diusulkan.

Jika sudah saatnya, maka DPRD akan mengajukan nama-nama calon Penjabat Bupati ke Kemendagri yang dilampirkan dengan surat rekomendasi dari Pj Gubernur Papua Tengah. Namun itu bukan hanya keputusan pimpinan DPRD saja, tetapi harus melalui rapat pleno bersama seluruh fraksi di DPRD.

"Saya  harap supaya tidak ada orang yang salah tanggap. Apalagi ini tahun politik dan Bupati Eltinus Omaleng masih menjabat," tegasnya.

Diketahui sejumlah pihak termasuk Wakil Ketua II DPRD Mimika Yohanis Felix Helyanan dan Ketua Komisi B DPRD Mimika Nurman S. Karupukaro menyampaikan protes dan penolakannya atas beredarnya informasi bahwa Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng telah menyampaikan surat rekomendasi terkait nama Pj Bupati Mimika kepada Mendagri untuk menggantikan Bupati Mimika Eltinus Omaleng setelah purna tugas. Tindakan Ketua DPRD Mimika tersebut dinilai tidak berdasarkan peraturan yang berlaku seperti di antaranya harus melalui rapat pleno anggota DPRD Mimika.

Penulis : Acik

Editor : Jimmy