SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satuan Resnarkoba Polres Kota
Jayapura berhasil menangkap pemilik narkoba jenis sabu yang dikirim dari luar
Papua dan hendak dibawa ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon mengungkapkan,
pelaku berinsial I alias Ipang (21) ditangkap di salah satu kantor jasa
pengiriman barang, tanggal 15 Januari 2024.
“Pelaku datang untuk mengambil paket terlarang tersebut dan
berhasil dibekuk oleh kedua personel Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota,”
ungkap Kombes Pol. Victor dalam rilis Humas Polda Papua, Rabu (17/1/2024).
Pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa paket
tersebut berisikan narkoba jenis sabu yang dikirim dari Jawa Timur oleh seorang
kenalannya.
“Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Wamena oleh
pelaku," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan ialah dua paket plastik
berisi sabu, dua bungkus rokok Sampoerna, dua buah Alumunium Foil, satu plastik
bening ukuran sedang dililit lakban warna coklat dan hitam, satu kertas warna
putih, dua lembar tisu bekas, dan satu HP merk Oppo warna hitam.
“Ipang dapat dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara
maksimal 12 tahun. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan terhadap Ipang
sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy