SALAM PAPUA (TIMIKA) - Forum Kewaspadaan Dini masyarakat (FKDM) Kabupaten Mimika menyoroti banyaknya anak-anak di bawah umur yang dilibatkan dalam kampanye tim pemenangan suatu partai politik (Parpol) di Mimika.

Ketua FKDM Mimika, Lucky Mahakena mengungkapkan bahwa fenomena sosial politik kemasyarakatan dalam agenda Pemilu terkait Pasal Hukum sesuai UU maupun peraturan PKPU.

"Hal ini diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi sebagai berikut, setiap pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000," ungkapnya, Sabtu (3/2/2024).

Menurut Lucky, UU Perlindungan Anak pasal pasal 15 huruf a yang berbunyi bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Untuk itu, setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik, atau pelibatan dalam sengketa bersenjata, atau pelibatan dalam kerusuhan sosial, atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

"Sehubungan dengan ketentuan Pasal dan sanksi sudah sangat jelas, tapi di Kabupaten Mimika sejak proses Kampanye Pilpres maupun Legislatif sangat terasa dan dianggap hal biasa-biasa saja. Diharapkan semua pemangku regulasi yang mengikat langsung sebagai bagian dalam menyelenggarakan Pemilu Nasional harus lebih mengoptimalisasi ketentuan sanksi tersebut," tegasnya.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika, Frans Wetipo mengaku benar bahwa ada regulasi khusus yang harusnya dijalankan KPU dan Bawaslu bahwa anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kampanye. Namun pihaknya sulit mengendalikan hal tersebut karena banyak anak-anak yang ramai-ramai mengikuti orang tua atau saudara-saudaranya.

"Surat imbauan sudah kami sampaikan kepada 18 Parpol di Mimika, tetapi kenyataannya hal itu tidak bisa dikendalikan, karena kita tahu sendiri karakter anak-anak kita di Mimika kalau orang tuanya larang, maka akan memberontak sehingga orang tuanya tidak bisa tinggalkan mereka," ujar Frans.

Menurut Frans, ada juga anak-anak yang mengenakan seragam sekolah terlibat dalam kampanye, namun hal itu karena penasaran akan euforia pawai, sehingga merekapun ikut bergabung.

"Yang anak-anak sekolah itu bukan dikerahkan oleh Parpol tetapi mereka sendiri yang ikut, karena kebetulan mereka pulang sekolah dan lihat keluarganya beramai-ramai, maka merekapun ikut-ikutan," jelasnya.

Dia pun mengimbau kepada seluruh Parpol untuk tetap menaati ketentuan titik kampanye agar tidak menggangu kepentingan umum. Setiap Parpol juga wajib mengantongi surat izin keramaian dari kepolisian.

"KPU dan Bawaslu sudah tentukan titik-titik kampanye, sehingga mohon kepada seluruh peserta agar tetap mengikuti ketentuan itu," ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy