SALAM PAPUA (TIMIKA) - Forum Kewaspadaan Dini
masyarakat (FKDM) Kabupaten Mimika menyoroti banyaknya anak-anak di bawah umur
yang dilibatkan dalam kampanye tim pemenangan suatu partai politik (Parpol) di
Mimika.
Ketua FKDM Mimika, Lucky Mahakena mengungkapkan bahwa
fenomena sosial politik kemasyarakatan dalam agenda Pemilu terkait Pasal Hukum
sesuai UU maupun peraturan PKPU.
"Hal ini diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi
sebagai berikut, setiap pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu yang melanggar
larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,"
ungkapnya, Sabtu (3/2/2024).
Menurut Lucky, UU Perlindungan Anak pasal pasal 15 huruf a
yang berbunyi bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari
penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Untuk itu, setiap orang yang secara
melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, atau penyalahgunaan dalam kegiatan
politik, atau pelibatan dalam sengketa bersenjata, atau pelibatan dalam
kerusuhan sosial, atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur
kekerasan, atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
dipidana dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp
100.000.000.
"Sehubungan dengan ketentuan Pasal dan sanksi sudah
sangat jelas, tapi di Kabupaten Mimika sejak proses Kampanye Pilpres maupun
Legislatif sangat terasa dan dianggap hal biasa-biasa saja. Diharapkan semua
pemangku regulasi yang mengikat langsung sebagai bagian dalam menyelenggarakan
Pemilu Nasional harus lebih mengoptimalisasi ketentuan sanksi tersebut," tegasnya.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika,
Frans Wetipo mengaku benar bahwa ada regulasi khusus yang harusnya dijalankan
KPU dan Bawaslu bahwa anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kampanye. Namun pihaknya
sulit mengendalikan hal tersebut karena banyak anak-anak yang ramai-ramai
mengikuti orang tua atau saudara-saudaranya.
"Surat imbauan sudah kami sampaikan kepada 18 Parpol di
Mimika, tetapi kenyataannya hal itu tidak bisa dikendalikan, karena kita tahu
sendiri karakter anak-anak kita di Mimika kalau orang tuanya larang, maka akan
memberontak sehingga orang tuanya tidak bisa tinggalkan mereka," ujar
Frans.
Menurut Frans, ada juga anak-anak yang mengenakan seragam
sekolah terlibat dalam kampanye, namun hal itu karena penasaran akan euforia
pawai, sehingga merekapun ikut bergabung.
"Yang anak-anak sekolah itu bukan dikerahkan oleh
Parpol tetapi mereka sendiri yang ikut, karena kebetulan mereka pulang sekolah
dan lihat keluarganya beramai-ramai, maka merekapun ikut-ikutan,"
jelasnya.
Dia pun mengimbau kepada seluruh Parpol untuk tetap menaati
ketentuan titik kampanye agar tidak menggangu kepentingan umum. Setiap Parpol
juga wajib mengantongi surat izin keramaian dari kepolisian.
"KPU dan Bawaslu sudah tentukan titik-titik kampanye,
sehingga mohon kepada seluruh peserta agar tetap mengikuti ketentuan itu,"
ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy