SALAM PAPUA (TIMIKA) – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 pada lampiran 1 disebutkan bahwa Masa Tenang Pemilu 2024 dijadwalkan pada tanggal 11-13 Februari 2024.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 1 ayat 36 disebutkan bahwa Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.

Sementara itu berdasarkan UU tersebut pada pasal 523 ayat 2 disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 Juta.

Adapun larangan kampanye di Masa Tenang seperti diatur dalam UU Pemilu tersebut pasal 275 ayat 1 berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum, media sosial, iklan di media massa, rapat umum, debat pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon, dan kegiatan lain yang melanggar larangan kampanye Pemilu serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pada pasal 287 ayat 5 disebutkan bahwa media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Pengumuman hasil survei atau jejak pendapat tentang Pemilu juga dilarang di Masa Tenang seperti yang tercantum pada pasal 449 ayat 2. Sanksinya jika melanggar hal ini, dalam pasal 509, dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta.

Pantauan salampapua.com, masih banyak APK yang terpampang baik di tempat-tempat umum seputaran kota Timika maupun di media tertentu. Untuk itu, penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kabupaten Mimika, perlu berperan ekstra cepat untuk membersihkan APK di Masa Tenang Pemilu saat ini.

Penulis/Editor: Jimmy