SALAM PAPUA (TIMIKA) – Berdasarkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 pada lampiran 1 disebutkan bahwa Masa
Tenang Pemilu 2024 dijadwalkan pada tanggal 11-13 Februari 2024.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
pasal 1 ayat 36 disebutkan bahwa Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat
digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.
Sementara itu berdasarkan UU tersebut pada pasal 523 ayat 2
disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang
dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau
materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 Juta.
Adapun larangan kampanye di Masa Tenang seperti diatur dalam
UU Pemilu tersebut pasal 275 ayat 1 berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap
muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye
(APK) di tempat umum, media sosial, iklan di media massa, rapat umum, debat pasangan
Calon tentang materi kampanye pasangan calon, dan kegiatan lain yang melanggar
larangan kampanye Pemilu serta
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pada pasal 287 ayat 5 disebutkan bahwa media massa
dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta Pemilu, atau bentuk
lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan
peserta Pemilu.
Pengumuman hasil survei atau jejak pendapat tentang Pemilu juga
dilarang di Masa Tenang seperti yang tercantum pada pasal 449 ayat 2. Sanksinya
jika melanggar hal ini, dalam pasal 509, dipidana penjara paling lama 1 tahun
dan denda paling banyak Rp 12 Juta.
Pantauan salampapua.com, masih banyak APK yang terpampang
baik di tempat-tempat umum seputaran kota Timika maupun di media tertentu. Untuk
itu, penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kabupaten Mimika,
perlu berperan ekstra cepat untuk membersihkan APK di Masa Tenang Pemilu saat
ini.
Penulis/Editor: Jimmy