SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika menggelar operasi pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan larangan penimbunan bahan makanan selama bulan suci Ramadhan bagi umat Muslim dan hari raya Paskah bagi umat Kristiani serta menjelang Hari Raya Idhul Fitri 1445 H/2024 M di Kabupaten Mimika sesuai instruksi Bupati Mimika Nomor 2 Tahun 2024.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Ronny S. Marjen yang turut turun ke lapangan mengatakan bahwa operasi tersebut telah dilakukan sejak Sabtu (16/3/2024) dan tetap akan melakukan pemantauan oleh perugas pada hari-hari selanjutnya.

“Saya yang langsung memimpin hari pertama operasi penertiban dilakukan dan kami ditemani anggota Polres Mimika,” ujarnya kepada salampapua.com, Senin (18/3/2024).

Ronny menegaskan operasi pembatasan waktu jam operasional ini dilakukan di seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) agar mematuhi instruksi Bupati Mimika, dengan pemberlakukan jam buka pada pukul 19.00 WIT dan jam tutup pukul 22.00 WIT.

“Kita susuri semua THM dan memang belum kami dapati ada yang melanggar. Jelas tertera di surat edaran Bupati Mimika apabila ada yang melanggar maka akan ada sanksi kepada THM,” tegasnya.

Ia mengungkapkan penertiban juga dilakukan terhadap pedagang yang berada di atas trotoar, termasuk di jalan W.R Supratman, tepatnya di jalan area bundaran Petrosea hingga ke jalan Hasanuddin, yang melakukan kegiatan jual/beli atau sekedar kumpul-kumpul parkir kendaraan di atas trotoar.

"Jadi imbauan ini bukan untuk di Jalan W.R Supratman saja, tetapi berlaku di sepanjang jalan di Kabupaten Mimika, yang berjualan di trotoar juga kita berikan pengertian untuk tidak berjualan di tempat tersebut," tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy