SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika menggelar operasi pembatasan waktu
operasional tempat hiburan dan larangan penimbunan bahan makanan selama bulan
suci Ramadhan bagi umat Muslim dan hari raya Paskah bagi umat Kristiani serta
menjelang Hari Raya Idhul Fitri 1445 H/2024 M di Kabupaten Mimika sesuai instruksi
Bupati Mimika Nomor 2 Tahun 2024.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Ronny S. Marjen yang
turut turun ke lapangan mengatakan bahwa operasi tersebut telah dilakukan sejak
Sabtu (16/3/2024) dan tetap akan melakukan pemantauan oleh perugas pada
hari-hari selanjutnya.
“Saya yang langsung memimpin hari pertama operasi penertiban
dilakukan dan kami ditemani anggota Polres Mimika,” ujarnya kepada
salampapua.com, Senin (18/3/2024).
Ronny menegaskan operasi pembatasan waktu jam operasional
ini dilakukan di seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) agar mematuhi instruksi
Bupati Mimika, dengan pemberlakukan jam buka pada pukul 19.00 WIT dan jam tutup
pukul 22.00 WIT.
“Kita susuri semua THM dan memang belum kami dapati ada yang
melanggar. Jelas tertera di surat edaran Bupati Mimika apabila ada yang
melanggar maka akan ada sanksi kepada THM,” tegasnya.
Ia mengungkapkan penertiban juga dilakukan terhadap pedagang
yang berada di atas trotoar, termasuk di jalan W.R Supratman, tepatnya di jalan
area bundaran Petrosea hingga ke jalan Hasanuddin, yang melakukan kegiatan
jual/beli atau sekedar kumpul-kumpul parkir kendaraan di atas trotoar.
"Jadi imbauan ini bukan untuk di Jalan W.R Supratman
saja, tetapi berlaku di sepanjang jalan di Kabupaten Mimika, yang berjualan di
trotoar juga kita berikan pengertian untuk tidak berjualan di tempat tersebut,"
tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy