SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
menonaktifkan sementara anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah Elias Agus
Huninhatu sejak 23 Februari 2024 hingga adanya putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI
yang sampai di tangan jurnalis salampapua.com, bernomor 124/HK.01.01/K1/02/2024
tentang penonaktifan sementara anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah atas nama
Elias Agus Huninhatu.
Penonaktifan sementara ini diketahui karena anggota Bawaslu
Provinsi Papua Tengah, Elias Agus Huninhatu, melakukan pelanggaran kinerja
berat.
Berikut kutipan diktum menimbang pada SK tersebut sebagai
alasan dan kronologis penonaktifan sementara anggota Bawaslu Papua Tengah
tersebut.
Bahwa berdasarkan video yang berisi informasi dugaan
perbuatan yang dilakukan oleh Elias Agus Hununhatu berkaitan dengan perbuatan
memberikan uang kepada Pengawas Distrik di Kabupaten Dogiyai untuk mempengaruhi
agar berpihak kepada salah satu calon anggota legislatif pada pemilu 2024.
Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan pemilu non
tahapan yang telah dilakukan oleh Bawaslu terhadap perbuatan yang dilakukan
oleh Elias Agus Huninhatu terdapat dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu sebagaimana Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, yaitu melanggar prinsip mandiri, adil, dan profesional.
Bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (4) huruf a Peraturan
Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap
Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan bentuk
pelanggaran kinerja berat meliputi pelanggaran kinerja yang berdampak negatif
terhadap integritas dan kemandirian Pengawas Pemilu secara kelembagaan atau
perseorangan.
Bahwa berdasarkan Pasal 35 huruf c angka 1 juncto Pasal 35 C
angka 4 huruf a) Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum
yang pada pokoknya menyatakan sanksi pelanggaran kinerja berat berupa
penonaktifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan
anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan
Panwaslu LN sesuai dengan tingkatannya sampai dengan batas waktu yang
ditentukan; dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik dan kode perilaku
penyelenggara pemilu kepada DKPP bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawalu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN. (Red)