SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menonaktifkan sementara anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah Elias Agus Huninhatu sejak 23 Februari 2024 hingga adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI yang sampai di tangan jurnalis salampapua.com, bernomor 124/HK.01.01/K1/02/2024 tentang penonaktifan sementara anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah atas nama Elias Agus Huninhatu.

Penonaktifan sementara ini diketahui karena anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Elias Agus Huninhatu, melakukan pelanggaran kinerja berat.

Berikut kutipan diktum menimbang pada SK tersebut sebagai alasan dan kronologis penonaktifan sementara anggota Bawaslu Papua Tengah tersebut.

Bahwa berdasarkan video yang berisi informasi dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Elias Agus Hununhatu berkaitan dengan perbuatan memberikan uang kepada Pengawas Distrik di Kabupaten Dogiyai untuk mempengaruhi agar berpihak kepada salah satu calon anggota legislatif pada pemilu 2024.

Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan pemilu non tahapan yang telah dilakukan oleh Bawaslu terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Elias Agus Huninhatu terdapat dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu melanggar prinsip mandiri, adil, dan profesional.

Bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (4) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan bentuk pelanggaran kinerja berat meliputi pelanggaran kinerja yang berdampak negatif terhadap integritas dan kemandirian Pengawas Pemilu secara kelembagaan atau perseorangan.

Bahwa berdasarkan Pasal 35 huruf c angka 1 juncto Pasal 35 C angka 4 huruf a) Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan sanksi pelanggaran kinerja berat berupa penonaktifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sesuai dengan tingkatannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan; dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik dan kode perilaku penyelenggara pemilu kepada DKPP bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawalu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN. (Red)