SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mimika mencatat sebanyak 42 perkara perceraian yang ditangani selama bulan Januari hingga Februari 2024.

Humas Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi mengungkapkan bahwa pada bulan Januari 2024 tercatat sebanyak 43 perkara yang ditangani Pengadilan Agama Mimika, dimana 3 di antaranya merupakan perkara cerai talak dan selebihnya adalah cerai gugat, perwalian, pengesahan perkawinan, dispensasi kawin, serta pengangkatan anak.

Sedangkan selama bulan Februari 2024 ada 16 perkara yang ditangani, dimana 9 perkara perceraian yang didaftarkan, 2 di antaranya sebagai cerai talak yang diajukan oleh suami dan 7 lainnya cerai gugat yang diajukan istri. Namun total perkara yang masuk pada Februari sebanyak 16 terkait dengan harta bersama, permohonan perwalian, pengesahan perkawinan, serta dispensasi kawin.

"Jadi dari 16 perkara itu ada 9 yang merupakan perkara perceraian. Selama dua bulan ada 59 perkara yang kami tangani dan 42 yang merupakan perkara perceraian," ungkapnya, Selasa (5/3/2024).

Berdasarkan berita acara yang telah diterbitkan, penyebab perceraian karena faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), judi, ditinggalkan pasangan tanpa alasan, masalah ekonomi, dan  perselisihan atau pertengkaran secara terus menerus.

Di samping itu, Ahmad mengatakan, Pengadilan Agama Mimika juga melayani sidang perkara keliling atau sidang di luar gedung, dimana yang telah dilaksanakan adalah penyelesaian perkara cerai gugat dan dispensasi kawin.

"Program sidang keliling itu baru satu kali kami lakukan dengan tujuan untuk mendekatkan persidangan bagi warga yang domisilinya jauh," katanya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy