SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten
Mimika mencatat sebanyak 42 perkara perceraian yang ditangani selama bulan Januari
hingga Februari 2024.
Humas Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi mengungkapkan
bahwa pada bulan Januari 2024 tercatat sebanyak 43 perkara yang ditangani
Pengadilan Agama Mimika, dimana 3 di antaranya merupakan perkara cerai talak dan
selebihnya adalah cerai gugat, perwalian, pengesahan perkawinan, dispensasi
kawin, serta pengangkatan anak.
Sedangkan selama bulan Februari 2024 ada 16 perkara yang
ditangani, dimana 9 perkara perceraian yang didaftarkan, 2 di antaranya sebagai
cerai talak yang diajukan oleh suami dan 7 lainnya cerai gugat yang diajukan
istri. Namun total perkara yang masuk pada Februari sebanyak 16 terkait dengan
harta bersama, permohonan perwalian, pengesahan perkawinan, serta dispensasi
kawin.
"Jadi dari 16 perkara itu ada 9 yang merupakan perkara
perceraian. Selama dua bulan ada 59 perkara yang kami tangani dan 42 yang
merupakan perkara perceraian," ungkapnya, Selasa (5/3/2024).
Berdasarkan berita acara yang telah diterbitkan, penyebab
perceraian karena faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), judi,
ditinggalkan pasangan tanpa alasan, masalah ekonomi, dan perselisihan atau pertengkaran secara terus
menerus.
Di samping itu, Ahmad mengatakan, Pengadilan Agama Mimika
juga melayani sidang perkara keliling atau sidang di luar gedung, dimana yang
telah dilaksanakan adalah penyelesaian perkara cerai gugat dan dispensasi kawin.
"Program sidang keliling itu baru satu kali kami
lakukan dengan tujuan untuk mendekatkan persidangan bagi warga yang domisilinya
jauh," katanya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy