SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mimika, Ernesto Felix mengatakan bahwa semua obat program pemerintah tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yang mana salah satunya adalah obat malaria Dihydroartemisi-Piperaquine (DHP) atau biasa disebut dengan obat biru.

Untuk obat malaria yang dari pemerintah itu kemungkinan hanya dibagikan ke fasilitas kesehatan (Faskes) Pemerintah seperti Puskesmas, jadi untuk Faskes swasta harus memesan sendiri dengan ada biayanya tersendiri.

“Obat program pemerintah itu memang tidak lagi kami tanggung sebab obat tersebut telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Nah obat malaria yang biru itu merupakan obat program pemerintah, termasuk juga obat bagi penderita TBC yang juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan,” ujarnya kepada, Kamis (21/3/2024).

Ia menambahkan, pada tahun 2021 lalu pemerintah telah membagikan obat malaria ke seluruh klinik, namun sejak 2 tahun terakhir ini pemerintah tidak menjelaskan secara detail pembagian obat malaria tersebut, dan yang jelas tidak semua klinik swasta dibagikan.

“Entah kenapa obat tersebut tidak dibagikan ke semua Faskes, apakah kekosongan atau keterbatasan obat, hal itu tidak bisa saya jawab, mungkin Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika yang dapat menjawab masalah ketersediaan obat malaria,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy