SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Distrik Tembagapura, Thobias Jawame mengungkapkan bahwa beberapa pembangunan gedung baru yang merupakan aset Pemkab Mimika di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, seharusnya perlu meminta izin terlebih dahulu kepada semua masyarakat setempat sesuai marganya.

Menurut Thobias, beberapa gedung baru di Distrik Tembagapura yakni Pustu, rumah dinas guru, gedung koperasi dan lapangan, selalu ada masalah usai pembangunan.

“Masalahnya selalu ada masyarakat yang datang meminta hak ganti rugi atas tanah milik mereka, ini semua karena kurang adanya koordinasi antara Pemkab Mimika dan masyarakat setempat. Inilah yang harus diperhatikan Pemkab Mimika,” ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa masyarakat setempat memiliki tradisi, dimana sebelum dilakukan pembangunan, harus dilaksanakan rapat atau duduk bersama dengan masyarakat sesuai marganya.

“Selama ini pembangunan hanya melibatkan Kepala Kampung setempat, setelah Kepala Kampung turun jabatan, masyarakat mulai melakukan demo penutupan gedung, meminta hak-haknya. Kalau masyarakat dilibatkan, saya rasa tidak ada penuntutan lagi, karena sudah ada kesepakatan bersama,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng memerintahkan OPD terkait untuk segera melakukan koordinasi dengan masyarakat setempat, sebab menurutnya tanah yang digunakan adalah milik masyarakat, maka seharusnya ada koordinasi dengan masyarakat.

“Memang harus ada koordinasi dengan masyarakat, jangan hanya satu pihak saja yang diikutsertakan. Saya harap pembangunan selanjutnya seperti Lapangan Terbang (Lapter), harus mengikutsertakan masyarakat dan langsung buatkan dokumen-dokumennya. Kalau tidak, berarti masyarakat bisa saja tuntut tanah itu,” ujarnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy