SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Distrik Tembagapura,
Thobias Jawame mengungkapkan bahwa beberapa pembangunan gedung baru yang
merupakan aset Pemkab Mimika di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi
Papua Tengah, seharusnya perlu meminta izin terlebih dahulu kepada semua masyarakat
setempat sesuai marganya.
Menurut Thobias, beberapa gedung baru di Distrik Tembagapura
yakni Pustu, rumah dinas guru, gedung koperasi dan lapangan, selalu ada masalah
usai pembangunan.
“Masalahnya selalu ada masyarakat yang datang meminta hak
ganti rugi atas tanah milik mereka, ini semua karena kurang adanya koordinasi antara
Pemkab Mimika dan masyarakat setempat. Inilah yang harus diperhatikan Pemkab
Mimika,” ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa masyarakat setempat memiliki tradisi,
dimana sebelum dilakukan pembangunan, harus dilaksanakan rapat atau duduk
bersama dengan masyarakat sesuai marganya.
“Selama ini pembangunan hanya melibatkan Kepala Kampung
setempat, setelah Kepala Kampung turun jabatan, masyarakat mulai melakukan demo
penutupan gedung, meminta hak-haknya. Kalau masyarakat dilibatkan, saya rasa
tidak ada penuntutan lagi, karena sudah ada kesepakatan bersama,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng
memerintahkan OPD terkait untuk segera melakukan koordinasi dengan masyarakat
setempat, sebab menurutnya tanah yang digunakan adalah milik masyarakat, maka
seharusnya ada koordinasi dengan masyarakat.
“Memang harus ada koordinasi dengan masyarakat, jangan hanya
satu pihak saja yang diikutsertakan. Saya harap pembangunan selanjutnya seperti
Lapangan Terbang (Lapter), harus mengikutsertakan masyarakat dan langsung
buatkan dokumen-dokumennya. Kalau tidak, berarti masyarakat bisa saja tuntut
tanah itu,” ujarnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy