SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua,
Lenis Kogoya, yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang
Kedaulatan NKRI, melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I
Putu Eka Suyantha, guna membahas pengaduan masyarakat adat terkait pengelolaan
besi scrap di wilayah operasional PT Freeport Indonesia.
Lenis mengatakan, kedatangannya ke Kejari Mimika untuk
menyerahkan surat pengaduan aspirasi masyarakat adat, khususnya terkait dugaan
ketidakadilan dalam pengelolaan besi scrap yang melibatkan Yayasan Tuarek
Natkime.
“Hari ini saya sudah menyerahkan surat pengaduan aspirasi
masyarakat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mimika. Sebagai Ketua LMA Tanah
Papua, kami wajib melayani dan menerima pengaduan masyarakat adat, termasuk
masalah peradilan adat yang membela hak-hak masyarakat,” ujarnya saat ditemui
di Kantor Kejari Mimika, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, salah satu masyarakat adat yang terdampak
aktivitas pertambangan Freeport adalah Keluarga Tuarek Natkime. Menurutnya,
perusahaan selama ini telah memberi perhatian kepada keluarga tersebut melalui
Yayasan Tuarek Natkime, namun masih terdapat sejumlah persoalan yang dianggap masih
harus diperbaiki.
Lenis menuturkan, persoalan tersebut berkaitan dengan
pengelolaan hibah besi scrap di area Mile-38. Awalnya, kata dia, keluarga
Natkime mengajukan permohonan kepada pihak Freeport-McMoRan, yang kemudian
menyarankan agar pengelolaannya dikoordinasikan bersama Yayasan Tuarek Natkime,
Lemasa, dan Lemasko.
Dari proses tersebut kemudian dibuat nota kesepahaman (MoU)
yang menjadi dasar pengelolaan. MoU kedua disebut ditandatangani pada 13 Mei
2014 dengan nomor kontrak 140068 yang mengatur pengelolaan besi scrap dengan
sistem rekening bersama.
Namun Lenis menilai terdapat indikasi penyimpangan dalam
pelaksanaannya. Ia menyebut hasil penjualan besi scrap yang nilainya sekitar
Rp1,3 miliar diduga tidak dikelola sesuai mekanisme yang disepakati dalam
perjanjian.
“Dalam MoU disebutkan hasil penjualan harus masuk ke
rekening bersama, bukan ke rekening perusahaan. Tapi setelah kami telusuri, ada
dugaan penyalahgunaan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah dibahas
dalam sejumlah pertemuan, termasuk rapat bersama pemerintah, DPRK Mimika, pihak
Freeport, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Bahkan, menurutnya, hasil rapat tersebut menyepakati agar
pengelolaan besi scrap diserahkan kepada Yayasan Tuarek Natkime. Namun hingga
kini kesepakatan tersebut belum berjalan. Karena itu, Lenis mengaku telah
mengeluarkan surat penghentian terhadap perusahaan yang selama ini mengelola
besi scrap tersebut.
“Mulai hari ini PT Elhama Family kami berhentikan untuk
mengelola besi scrap. Surat pemberhentian sudah kami sampaikan kepada
Kejaksaan, Bupati, pemerintah daerah, serta Bea Cukai,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk sementara pengelolaan besi scrap akan
diserahkan kepada Yayasan Tuarek Natkime bersama masyarakat adat setempat,
sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
Lenis juga menyatakan pihaknya akan mengawal proses tersebut
melalui lembaga peradilan adat di Timika serta melakukan pemeriksaan terhadap
pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Silakan Yayasan Tuarek Natkime bersama masyarakat mengelola
besi scrap tersebut. Kami di LMA akan terus mengawal agar hak-hak masyarakat
adat bisa dipenuhi,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Sianturi

