SALAM PAPUA (TIMIKA) - Warga RT 09, Kelurahan Wanagon SP2, Distrik Mimika Baru (Miru) mengeluhkan operasional perusahaan penampung pasir yang sangat mencemari lingkungan.

Keluhan ini disampaikan Ketua RT 09 Kelurahan Wanagon, Vince Kambuaya pada kegiatan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Wanagon yang digelar di gedung serbaguna Partai PKB Timika, Jumat (8/3/2024).

Saat diwawancarai usai Musrenbang, Vince mengungkapkan bahwa hampir setiap hari dirinya menerima keluhan warga bahwa debu-debu bertebaran hingga ke dalam rumah warga. Dengan demikian, ia meminta kepada Pemerintah Kelurahan agar dapat menegur pemilik perusahaan sehingga alat produksi perusahaan tersebut dipindahkan agar jauh dari pemukiman warga.

"Setiap hari warga keluhkan hal itu. Debu-debu tutupi atap dan masuk hingga ke dalam rumah warga. Warga yang melintas di depan perusahaan itu juga pasti selalu menerobos debu setiap hari, apalagi kalau pas tidak hujan," ungkapnya.

Dengan kondisi ini, sejumlah warga RT 09 pernah melakukan aksi demo di Kelurahan agar dirinya diganti. Padahal ia pernah sampaikan langsung kepada para pekerja pada perusahaan penampung material galian C tersebut, namun para pekerja tidak dapat memberi kepastian karena pimpinan (bos) mereka berada di Jakarta.

"Saya sudah bersurat ke Kelurahan saat dijabat pejabat yang lama karena warga saya sudah demo supaya saya diganti. Saya sudah masuk ke perusahaan itu, tapi pimpinannya ada di Jakarta," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Distrik Mimika Baru, Joel Daniel Luhukay mengatakan, Pemerintah Distrik menunggu surat dari kelurahan agar bisa berkoordinasi dengan dinas terkait yang punya kewenangan untuk mengatur aktivitas perusahaan dimaksud.

Joel menilai keluhan warga RT 09 sangat penting diperhatikan, karena ketika lingkungan telah dicemari, maka kesehatan warga sekitar akan terganggu.

"Memang bagaimanapun kalau usaha penampungan pasir ini ada di tengah lingkungan masyarakat, pastinya sangat berdampak kurang baik bagi warga sekitar," katanya.

Di sisi lain, pada kegiatan yang sama, Ketua RT 05, Kelurahan Wanagon SP2, Iskandar meminta agar pemerintah bersama pihak kepolisian agar mengatur jam penjualan minuman keras (Miras) menjelang puasa dan selama bulan Ramadhan.

"Selama ini toko minuman (Miras) di wilayah SP2 dibuka 24 jam, makanya saya minta supaya selama bulan Ramadhan diperketat dan jam operasinya diatur," ungkap Iskandar.

Miras merupakan salah satu penyebab banyaknya berbagai permasalahan di tengah masyarakat serta di dalam rumah tangga dan kerap mengganggu waktu ibadah.

"Kasihan banyak persoalan yang ditimbulkan akibat Miras. Belum lagi ada persoalan dalam rumah tangga, karena uang gaji hanya dipakai untuk beli minuman. Jadi kami minta tolong diperhatikan, bukan hanya untuk toko minuman di wilayah SP2, tetapi juga di seluruh Timika," katanya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy