SALAM PAPUA (TIMIKA) - Warga RT 09, Kelurahan Wanagon
SP2, Distrik Mimika Baru (Miru) mengeluhkan operasional perusahaan penampung
pasir yang sangat mencemari lingkungan.
Keluhan ini disampaikan Ketua RT 09 Kelurahan Wanagon, Vince
Kambuaya pada kegiatan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Kelurahan
Wanagon yang digelar di gedung serbaguna Partai PKB Timika, Jumat (8/3/2024).
Saat diwawancarai usai Musrenbang, Vince mengungkapkan bahwa
hampir setiap hari dirinya menerima keluhan warga bahwa debu-debu bertebaran
hingga ke dalam rumah warga. Dengan demikian, ia meminta kepada Pemerintah
Kelurahan agar dapat menegur pemilik perusahaan sehingga alat produksi
perusahaan tersebut dipindahkan agar jauh dari pemukiman warga.
"Setiap hari warga keluhkan hal itu. Debu-debu tutupi
atap dan masuk hingga ke dalam rumah warga. Warga yang melintas di depan
perusahaan itu juga pasti selalu menerobos debu setiap hari, apalagi kalau pas
tidak hujan," ungkapnya.
Dengan kondisi ini, sejumlah warga RT 09 pernah melakukan
aksi demo di Kelurahan agar dirinya diganti. Padahal ia pernah sampaikan langsung
kepada para pekerja pada perusahaan penampung material galian C tersebut, namun
para pekerja tidak dapat memberi kepastian karena pimpinan (bos) mereka berada
di Jakarta.
"Saya sudah bersurat ke Kelurahan saat dijabat pejabat
yang lama karena warga saya sudah demo supaya saya diganti. Saya sudah masuk ke
perusahaan itu, tapi pimpinannya ada di Jakarta," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Distrik Mimika Baru, Joel Daniel
Luhukay mengatakan, Pemerintah Distrik menunggu surat dari kelurahan agar bisa
berkoordinasi dengan dinas terkait yang punya kewenangan untuk mengatur
aktivitas perusahaan dimaksud.
Joel menilai keluhan warga RT 09 sangat penting
diperhatikan, karena ketika lingkungan telah dicemari, maka kesehatan warga
sekitar akan terganggu.
"Memang bagaimanapun kalau usaha penampungan pasir ini
ada di tengah lingkungan masyarakat, pastinya sangat berdampak kurang baik bagi
warga sekitar," katanya.
Di sisi lain, pada kegiatan yang sama, Ketua RT 05,
Kelurahan Wanagon SP2, Iskandar meminta agar pemerintah bersama pihak kepolisian
agar mengatur jam penjualan minuman keras (Miras) menjelang puasa dan selama
bulan Ramadhan.
"Selama ini toko minuman (Miras) di wilayah SP2 dibuka 24
jam, makanya saya minta supaya selama bulan Ramadhan diperketat dan jam
operasinya diatur," ungkap Iskandar.
Miras merupakan salah satu penyebab banyaknya berbagai
permasalahan di tengah masyarakat serta di dalam rumah tangga dan kerap
mengganggu waktu ibadah.
"Kasihan banyak persoalan yang ditimbulkan akibat Miras.
Belum lagi ada persoalan dalam rumah tangga, karena uang gaji hanya dipakai
untuk beli minuman. Jadi kami minta tolong diperhatikan, bukan hanya untuk toko
minuman di wilayah SP2, tetapi juga di seluruh Timika," katanya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy