SALAM PAPUA (TIMIKA) - Seorang ibu rumah tangga berinisial MJF (38) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi ruang tahanan (sel) Polres Mimika di Mile 32 setelah ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) atas dugaan penjualan mobil tanpa surat-surat lengkap alias bodong.

Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto saat menggelar rilis, Sabtu (6/4/2024), menjelaskan bahwa MJF diamankan di kediamannya di jalan Kartini Ujung Timika sekira pukul 14.48 WIT, pada Kamis (28/3/2024), sebagai tindak lanjut hasil penyelidikan atas laporan korban pada 6 Maret 2024. Dari tangan MJF, Satreskrim Polres Mimika berhasil menyita sebanyak 8 unit mobil berbagai merk dan jenis dengan harga yang bervariasi.

"Satreskrim sudah amankan satu pelaku yang merupakan seorang perempuan berinisial MJF. Ada juga 8 unit mobil sebagai barang bukti yang ikut diamankan," ungkap Kompol Hermanto dalam rilis yang didampingi Kasatreskrim Iptu Fajar Zadiq.

Modus operandi pelaku ialah menawarkan mobil kepada setiap kliennya dengan harga pasaran mobil bekas yang terjaring melalui aplikasi Mata Elang (Mantel) khusus kredit mobil online. Namun pelaku juga meminta sejumlah uang kepada kliennya dengan alasan membantu mempercepat penerbitan surat BPKB, namun hal itu tidak terealisasi sehingga salah satu kliennya membuat laporan polisi.

Korban yang membuat laporan polisi itu membeli satu unit mobil, tapi setelah dilakukan pengembangan, ditemukan belasan korban lainnya yang membeli mobil tanpa surat-surat lengkap, dan belasan unit mobil itupun telah dikembalikan pelaku ke showroom pelaku bersama dua rekannya yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Mobil-mobil yang dijual menyalahi aturan dalam hal ini tidak memiliki surat yang lengkap dan tanpa diketahui finance. Laporan baru dari satu korban saja, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang akan melapor. Dua DPO itu tetap dicari karena keduanya juga membantu melakukan penipuan bersama pelaku yang telah diamankan," jelasnya.

Parahnya, MJF juga berperan sebagai debt collector yang menagih sejumlah uang kepada setiap pembeli yang diiming-imingi percepatan penerbitan BPKB.

Pasca dilaporkan oleh seorang korban, pelaku menarik kembali 19 unit mobil dari para pembeli dan disimpan di showroom miliknya serta dua orang rekan lainnya yang telah masuk DPO. Dari 19 mobil yang di showroom pelaku, ada beberapa unit di antaranya diidentifikasi tanpa ada kelengkapan administrasi, beberapa unit dikirim ke luar Timika dan 8 unit diamankan di Polres Mimika, sedangkan 3 unit lainnya sementara dalam penyelidikan.

"Dari berkas pemeriksaan dipastikan pelaku ini juga menjadi debt Collector Freelance yang selalu siap ketika dibutuhkan. Atas perbuatannya, MJF terjerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.

Selanjutnya Satreskrim Polres Mimika akan berkoordinasi bersama semua finance resmi di Timika dan di luar Timika guna memastikan tindak lanjutnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy