SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Mimika Dete Abugau menjelaskan KPU bekerja berdasarkan aturan yang
terikat dari Peraturan KPU (PKPU). Dan sampai saat ini, belum ada PKPU yang
mengharuskan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024 harus Orang
asli Papua (OAP).
“KPU ini kan melakukan tahapan atau bekerja
sesuai dengan dasar hukum yang mengatur dalam PKPU. Apabila kita melanggar maka
ada sanksi pidana yang akan menjerat. Terkait Pilkada, kami masih menggunakan
aturan yang lama, dimana semua Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mendaftarkan
dirinya,” ujarnya usai mengikuti kegiatan di Horison Diana, Senin (21/5/2024).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Otonomi Khusus
(Otsus), hanya mengatur Pilkada pada Gubernur dan wakil Gubernur, namun tidak
Bupati dan Wakil Bupati.
"Memang kalau Undang-Undang Otsus, itu
berbicara soal Gubernur dan Wakil Gubernur harus OAP, tetapi UU Otsus itu tidak
menyingung soal Bupati dan Wakil harus OAP, ini mungkin yang belum dipahami,“
jelasnya.
Menurutnya, apabila Majelis Rakyat Papua (MRP)
ingin mendorong Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 harus OAP, maka PKPU
harus dirubah, dan dari KPU Kabupaten hanya akan mengikuti arahan dari KPU RI.
“Yang jelasnya apabila pada akhirnya yang
dilakukan MRP ada tanggapan dari pusat untuk melakukan perubahan aturan, dan
KPU RI perintahkan dengan dasar perubahan aturan tersebut kami akan laksanakan. Tapi jika belum ada dan
tidak bisa dirubah undang-undangnya ya kami tidak bisa jalankan,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi