SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Dete Abugau menjelaskan KPU bekerja berdasarkan aturan yang terikat dari Peraturan KPU (PKPU). Dan sampai saat ini, belum ada PKPU yang mengharuskan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024 harus Orang asli Papua (OAP).

“KPU ini kan melakukan tahapan atau bekerja sesuai dengan dasar hukum yang mengatur dalam PKPU. Apabila kita melanggar maka ada sanksi pidana yang akan menjerat. Terkait Pilkada, kami masih menggunakan aturan yang lama, dimana semua Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mendaftarkan dirinya,” ujarnya usai mengikuti kegiatan di Horison Diana, Senin (21/5/2024).

Ia menjelaskan, Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus), hanya mengatur Pilkada pada Gubernur dan wakil Gubernur, namun tidak Bupati dan Wakil Bupati.

"Memang kalau Undang-Undang Otsus, itu berbicara soal Gubernur dan Wakil Gubernur harus OAP, tetapi UU Otsus itu tidak menyingung soal Bupati dan Wakil harus OAP, ini mungkin yang belum dipahami,“ jelasnya.

Menurutnya, apabila Majelis Rakyat Papua (MRP) ingin mendorong Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 harus OAP, maka PKPU harus dirubah, dan dari KPU Kabupaten hanya akan mengikuti arahan dari KPU RI.

“Yang jelasnya apabila pada akhirnya yang dilakukan MRP ada tanggapan dari pusat untuk melakukan perubahan aturan, dan KPU RI perintahkan dengan dasar perubahan aturan tersebut  kami akan laksanakan. Tapi jika belum ada dan tidak bisa dirubah undang-undangnya ya kami tidak bisa jalankan,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi