SALAM PAPUA (TIMIKA) - Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan  Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP), Kabupaten Mimika, Lambert Nunaki menyebutkan bahwa transportasi online Maxim memiliki legalitas dari pusat dan mengantongi izin dari Pemkab Mimika melalui DPMP2SP.

Hal ini disampaikan Lambert Nunaki usai mengikuti mediasi antar Maxim dan Asosiasi Mobil Rental Timika yang digelar di kantor pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Selasa (14/5/2024).

" Maxim  memiliki legalitas dari pusat, juga miliki legalitas yang dikeluarkan DPMP2SP Mimika untuk beroperasi di Timika," ungkap Lambert. 

Diharapkan seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga semua investasi  yang masuk ke Timika. Masuknya Maxim merupakan hasil dari perubahan yang selama ini telah diupayakan bersama-sama.  Lambert  juga ucapkan terima kasih kepada transportasi offline Timika yang telah menerima dan memberikan usulannya.  Adanya transportasi offline juga sangat membantu masyarakat Mimika. Namun, diharapkan untuk pelaku usaha rental offline bisa masuk ke digitalisasi supaya Mimika tidak ketinggalan.

"Saya  ucapkan selamat menggunakan jasa online dan selamat juga menggunakan jasa rental. Semuanya baik dan sama-sama punya pasar yang jelas," tutupnya.

Terkait tarif dasar  Maxim dan angkutan umum lainnya di Timika akan disesuaikan SK Gubernur dan melalui perhitungan sesuai kilo meter, perjam dan perhari. Dengan perhitungan itu, kemudian disesuaikan dengan harga sparepart, BBM, pendapatan para sopir dan kebutuhan ekonomi.

"Penentuan tarif tidak mungkin langsung jadi hari ini, tapi kita harus hitung kilo meternya dengan titik pertama dari arah bandara sampai ke semua wilayah di Timika. Tarif itu berlaku untuk seluruh angkutan umum," ungkap Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) Dishub Mimika, Ferdi Richard Saija.

Ferdi mengaku, bahwa penetapan tarif akan dibuatkan, akan tetapi yang paling penting ialah Maxim dan Asosiasi Mobil telah berdamai dan sepakat berjalan bersama.

Penulis : Acik

Editor: Sianturi