SALAMPAPUA (TIMIKA) - Tradisi mengantar mas kawin
(Ararem) dari calon suami kepada keluarga calon istri berlangsung secara turun
temurun dari masyarakat adat suku Biak merupakan warisan kekayaan budaya orang
asli Papua yang hingga kini masih tetap eksis bertahan di tengah kemajuan era
teknologi modern.
Budaya mengantar mas kawin bagi masyarakat adat suku Biak
dengan membawa berbagai jenis piring adat, guci, bahan makanan, peralatan rumah
tangga serta sejumlah uang yang dibawa keluarga laki-laki diantar bersama
dengan iringan Tarian Wor ke rumah keluarga calon istri.
Mengantar mas kawin dari keluarga calon suami menjadi
sesuatu yang sangat sakral harus diberikan kepada keluarga perempuan yang kelak
resmi akan menyandang status sebagai istri dalam ikatan keluarga keret/marga.
Perkembangan arus globalisasi dan modernisasi yang sangat
berkembang pesat belakangan ini dikhawatirkan banyak orang dapat mengikis
budaya tradisi lokal suku-suku asli dimiliki warga lokal di tanah Papua.
Masyarakat suku adat Biak yang telah hidup seratusan tahun
silam tetap saja mempertahankan dan menjaga tradisi membayar mas kawin dari
keluarga laki-laki kepada keluarga calon istri sebagai bagian dari kekayaan
daerah budaya Nusantara Indonesia.
Ikatan dalam perkawinan di suku adat Biak akan ditandai
dengan membayar simbol-simbol mas kawin keluarga suami telah sangat mengikat
dalam kehidupan tradisi masyarakat adat istiadat suku Biak.
Prosesi adat membayar mas kawin kepada keluarga perempuan
merupakan bentuk kehormatan dan harga diri dari keluarga calon pengantin
laki-laki untuk dapat membawa istri hidup berumah tangga guna meneruskan
warisan keturunan ana bagi marga/keret keluarga tertentu.
Ketua Dewan Adat Biak Mananwir Gerard Kafiar mengakui,
tradisi adat bagi keluarga pria dengan membayar mas kawin kepada keluarga
perempuan merupakan warisan nenek moyang suku masyarakat adat orang Biak.
"Kebiasaan membayar mas kawin ini telah menjadi yimbol
keluarga suami dalam memenuhi hak hidup berumah tangga kepada istri atau calon
pengantin perempuan,"ujar Kepala Suku Biak Mananwir Gerard Kafiar.
Ia menyebut, dalam tradisi budaya masyarakat adat suku Biak
ketika mengantar mas kawin dari keluarga pengantin laki-laki kepada calon istri
dengan membawa beragam piring adat antik, guci, berbagai kebutuhan bahan
makanan dan barang rumah tangga hingga memberikan uang.
Uniknya, pembayaran mas kawin keluarga suami dilakukan
proses adat dari keluarga besar keret bersangkutan dengan iring-iringan Tarian
Wor dan membawa bendera merah putih menuju rumah keluarga istri.
Ketika membayar mas kawin dari keluarga suami kepada
keluarga perempuan, menurut Gerard, keluarga pengantin laki-laki datang ke
rumah keluarga perempuan untuk menyerahkan berbagai harta benda dan piring adat
dan uang dengan harapan keluarga setelah berumah tangga menjadi satu ikatan
penerus warisan keluarga.
"Pengantaran mas kawin kepada calon istri merupakan
budaya adat orang tua yang telah berlangsung secara turun temurun dilakukan
keluarga inti suami untuk memberikan harta kepada keluarga perempuan,"
ujar Gerard.
Ia mencontohkan, tradisi adat ketika ada keluarga laki-laki
membayar mas kawin untuk istri maka keluarga perempuan akan menerima kedatangan
keluarga calon suami di kediaman dengan menyuguhkan beragam makanan dan minuman
bernuansa adat suku Biak seperti adanya pinang, sirih, keladi, sagu dan makanan
beserta lauk pauknya.
Gerard Kafiar berharap, adanya pembayaran mahar adat mas
kawin keluarga suami diharapkan kedua keluarga yang akan bersatu dapat mahligai
kehidupan rumah tangga akan menjadi satu ikatan keluarga yang kuat memegang
adat istiadat dalam menapak kehidupan bersama.
"Ketika ikatan perkawinan antara laki-laki dan
perempuan sudah berlangsung namun si suami tetap saja akan menerima pembayaran
mas kawin secara adat dari suami. Ya tradisi semacam ini pasti akan dilakukan
setiap keluarga suami karena telah menjadi budaya adat Biak,"tambahnya,
Kekayaan budaya Papua
Sementara itu, pemerhati pendidik dan budaya Biak Wenand
Rumbarar mengatakan, kebiasaan tradisi membayar mas kawin dari keluarga pria
kepada keluarga perempuan merupakan ikatan perkawinan masyarakat adat suku Biak
sebagai cerminan bagian dari kekayaan budaya asli orang Papua.
"Budaya masyarakat adat suku Biak dengan membayar mas
kawin kepada keluarga perempuan merupakan tradisi warisan nenek moyang yang
juga bagian dari kekayaan Nusantara bangsa Indonesia supaya terus terjaga
hingga saat ini,"ujarnya.
Wenand mengakui, sehebat apapun kemajuan teknologi dan
modernisasi yang berkembang dewasa ini tradisi membayar mengantar mas kawin
bagi suku adat orang Biak masih dilakukan karena telah menjadi adat turun
temurun yang dilestarikan orang Papua.
Ia menyebut membayar mas kawin dengan membawa berbagai jenis
piring adat, guci hingga uang bukan untuk merendahkan martabat keluarga
perempuan sebagai penerima tetapi ini sudah menjadi kewajiban suami ketika akan
menyatukan diri menjadi satu ikatan keluarga perkawinan.
"Pembayaran mas kawin keluarga laki-laki kepada
perempuan bertujuan untuk lebih mengikat tali persaudaraan kehidupan keluarga
yang kokoh dalam menatap kehidupan rumah tangga sebagai pasangan suami
istri,"ujarnya.
Tradisi mengantar mas kawin di setiap keret marga masyarakat
adat suku Biak, menurut Wenand, akan tetap dipertahankan sampai kapanpun karena
merupakan bentuk keaslian budaya masyarakat adat suku Biak.
Penyerahan mas kawin dari keluarga laki-laki, menurutnya,
menjadi sebuah pertaruhan nama keluarga keret/marga tertentu di hadapan
keluarga perempuan yang sudah sah menjadi ikatan perkawinan.
Masyarakat adat Biak yang hidup di berbagai tempat
perantauan, menurut Wenand, sangat menghormati kebiasaan tradisi budaya adat
yang telah diwariskan orang tua nenek moyang mereka saat akan menikah dengan
calon istri dari Papua.
"Kebiasaan tradisi suku adat masyarakat Biak sudah
dilakukan sejak seratusan tahun silam sebagai bentuk tanggung jawab moral dan
penghormatan yang harus diterima keluarga istri atau calon pengantin
perempuan,"ujarnya.
Suku Biak, merupakan salah satu suku dari ratusan suku
masyarakat adat dari 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua. Masyarakat adat suku
Biak sangat dikenal masih memegang tradisi ikatan adat istiadat yang kuat dalam
upaya mempertahankan warisan nenek moyang secara turun temurun kepada generasi
muda suku Biak.
Adanya ketaatan masyarakat adat suku Biak dalam senantiasa
menjaga tradisi sebagai bukti nyata untuk melestarikan budaya adat istiadat
suku Biak yang merupakan kekayaan budaya nasional. (antara)
Editor: Sianturi