SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika
akan membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika jalur
perseorangan atau independen pada tanggal 8-12 Mei 2024.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi
(Koodiv) Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy ketika ditemui
Salampapua.com, Selasa (7/5/2024).
“Tahapan Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada)
saat ini telah masuk pada pengumuman pendaftaran calon perseorangan, nah nanti
ditanggal 8-12 Mei baru kami buka pendaftarannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk bakal calon Bupati dan
Wakil Bupati independen, syaratnya harus memiliki dukungan dari masyarakat
sebanyak 23.700 orang dengan memperlihatkan KTP pendukung, dan juga surat
pernyataan secara resmi dari pendukung.
“Sebanyak 23.700 orang ini harus tersebar di
beberapa distrik, dan harus betul-betul memiliki surat resmi dari masyarakat
yang mendukung,” jelasnya.
Nantinya setelah dokumen resmi diberikan
kepada KPU, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan juga faktual
oleh KPU Kabupaten Mimika.
“Setelah semua dokumen diberikan, kami akan
lanjut mengecek di lapangan, apakah 23.700 orang itu betul berada di Mimika.
Karena jangan sampai kita sudah verifikasi, padahal di lapangan orang-orang itu
sudah tidak ada di Timika,” ungkapnya.
Untuk selanjutnya pada tanggal 27 Agustus, pendaftaran pasangan
calon, kemudian penelitian persyaratan calon. Penetapan pasangan calon
dikeluarkan tanggal 22 September, dan untuk pelaksanaan kampanye dilakukan pada
25 September. Penetapan ini ditetapkan oleh KPU RI.
“Ini sesuai edaran dari KPU RI. Jadi kalau
seandainya KPU RI tidak mengeluarkan edaran baru, yah kami di kabupaten mengikuti
edaran ini,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi