SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah menyerahkan salinan petikan putusan kepada tim dari Kemendagri pada Jumat (17/5/204).

Panitera Muda Tipikor PN Makassar, Sabania H, SH MH dalam rilis yang diterima salampapua.com menjelaskan, pada hari Jumat (17/5) lalu tim dari Kemendagri sudah bertemu langsung dengan PN Makassar membahas terkait putusan kasasi Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Selanjutnya, PN Makassar telah memberikan salinan petikan yang kemudian langsung dibawa tim Kemendagri ke Jakarta. Dijelaskan, dalam berkas yang dibawa terdapat beberapa point rekomendasi atau langkah yang bisa diambil oleh Kemendagri, diantaranya penonaktifan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

"Rekomendasi yah nonaktif," ujarnya dalam rilis yang diterima, Senin (20/5/2024).

Ia mengemukakan, sampai saat ini PN Makassar juga terus berkoordinasi melalui surat maupun langsung menghubungi Mahkamah Agung (MA) terkait salinan putusan yang tak kunjung dikirim.

 "Sampai hari ini kami masih terus komunikasi dengan MA, bahkan kami juga sudah mengirim surat resmi ke sana untuk meminta salinan putusan yang dimaksud," ungkap Sabania.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi