SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah
menyerahkan salinan petikan putusan kepada tim dari Kemendagri pada Jumat
(17/5/204).
Panitera Muda Tipikor PN Makassar, Sabania H, SH MH dalam
rilis yang diterima salampapua.com menjelaskan, pada hari Jumat (17/5) lalu tim
dari Kemendagri sudah bertemu langsung dengan PN Makassar membahas terkait
putusan kasasi Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Selanjutnya, PN Makassar telah memberikan salinan petikan
yang kemudian langsung dibawa tim Kemendagri ke Jakarta. Dijelaskan, dalam
berkas yang dibawa terdapat beberapa point rekomendasi atau langkah yang bisa
diambil oleh Kemendagri, diantaranya penonaktifan Bupati Mimika Eltinus
Omaleng.
"Rekomendasi yah nonaktif," ujarnya dalam rilis
yang diterima, Senin (20/5/2024).
Ia mengemukakan, sampai saat ini PN Makassar juga terus
berkoordinasi melalui surat maupun langsung menghubungi Mahkamah Agung (MA)
terkait salinan putusan yang tak kunjung dikirim.
"Sampai hari ini
kami masih terus komunikasi dengan MA, bahkan kami juga sudah mengirim surat
resmi ke sana untuk meminta salinan putusan yang dimaksud," ungkap Sabania.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi