SALAM PAPUA (TIMIKA) - Sempat didesak agar  berhenti sementara menerima orderan, akhirnya taxi online Maxim kembali diperbolehkan beroperasi melayani masyarakat Mimika, dengan tarif lama sambil menunggu regulasi pemerintah.

Hal ini berdasarkan kesepakatan bersama antara asosiasi sopir rental dan manajemen transportasi online Maxim, dalam mediasi yang dilaksanakan di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Selasa (7/5/2024), yang dihadiri perwakilan Organda dan Kepala Seksi LLAJ dan MRLL Dishub Mimika, Ferdi Richard Saija.

Kuasa Hukum Maxim Timika, Ria Aritonang, SH MH sampaikan, bahwa telah ada penandatanganan kesepakatan bersama Asosiasi Sopir Rental Timika, yakni Pihak 1 (Maxim) berjanji Kepada pihak Il (asosiasi sopir rental) akan memasang stiker maxim pada setiap taxi yang terdaftar di kantor maxim, dan dipasang ada pintu depan samping kiri dan kanan sebelum beroperasi. Pihak I (Maxim) berjanji kepada II ( asosiasi sopir rental ) akan melaksanakan pengoperasian kendaraan sesuai batas wilayah yang sudah ditentukan, yakni area bandara dan pelabuhan. Pihak I dan II (Maxim dan Asosiasi Sopir Rental) sepakat untuk beroperasi bersama-sama sesuai kesepakatan, sambil menunggu surat edaran dari Pemerintah terkait. Pihak 1 (Maxim) berjanji setiap taxi yang mendaftar melalui online, wajib melakukan pendataan atau validasi di kantor Maxim sebelum beroperasi. 

"Kami akan sosialisasikan kepada seluruh sopir Maxim tentang empat tuntutan asosiasi sopir rental itu. Untuk regulasi tarif nantinya akan ada surat edaran dari Dishub terkait berapa tarif yang akan diterapkan Maxim. Sementara perhari ini, Maxim masih boleh beroperasi, tapi untuk di wilayah bandara hanya boleh  sampai di pertigaan saja, tetapi boleh masuk kalau ada permintaan penumpang. Kesepakatan  ini ditandatangani dan disaksikan pihak Kepolisian, Dishub dan Organda," ungkap Ria.

Ria juga menyebutkan, Asosiasi Sopir Rental Timika telah memastikan, bahwa pihaknya tidak akan membuat tindakan anarkis apapun di kemudian hari terhadap sopir taxi yang belum memasang stiker.

"Mereka hanya akan memberikan peringatan secara baik-baik bagi sopir Maxim yang belum  memasang stiker," katanya.

Ketua Asosiasi Sopir Rental Timika, Firman Amali membenarkan kesepakatan tersebut, bahwa seluruh mobil Maxim yang masuk area bandara harus memasang stiker pada pintu kiri dan kanan. Dan berlaku mulai hari penandatanganan kesepakatan. Data sopir Maxim bukan hanya melalui aplikasi online, tapi harus divalidasi di kantor Maxim. 

"Yang paling penting rekan-rekan Maxim jangan beroperasi sebelum stikernya dipasang," ujarnya.

Firman juga sepakat agar tidak ada tindak anarkis bila ditemukan adanya pihak Maxim yang melanggar, tetapi akan diproses secara hukum.

"Tidak ada pembenaran kalau sampai ada tindakan anarkis, tapi akan diproses hukum saja," katanya.

Mewakili seluruh Sopir Rental Timika, Firman berharap agar pemerintah secepatnya membuat regulasi tarif Maxim, dan disesuaikan dengan harga bahan pokok di Timika.

"Tarif itu harus disesuaikan dengan harga bahan pokok di Timika, bukan di daerah Jawa," tutupnya.

Sedangkan Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) Dishub Mimika, Ferdi Richard Saija sampaikan, bahwa pihaknya menunggu data kendaraan yang sah dari Asosiasi Sopir Rental dan Maxim untuk dikaji dan diajukan ke pimpinan.

Selanjutnya akan ada edaran Bupati tentang tarif dasar yang mengacu pada edaran Gubernur. Tarif akan dihitung perkilo meter, sesuai biaya sparepart serta kebutuhan ekonomi di Mimika.

"Kita menunggu data dari asosiasi sopir rental dan Maxim, karena memang kami tidak tahu. Pemerintah tidak akan keluarkan regulasi, tapi edaran Bupati dan mengacu pada  edaran  Gubernur," ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi