SALAM
PAPUA (TIMIKA) - PT Dwi Koala Kencana yang merupakan
perusahaan yang bergerak pada bidang air minuman dalam kemasan di Mimika,
dilarang beroperasi oleh Loka POM Kabupaten Mimika.
Kepala Loka POM di Mimika, Marselino F
Paepadaseda, SSt Apt menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan
oleh Loka POM Kabupaten Mimika, terdapat ketidak sesuaian terhadap penerapan
Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) pada sarana produksi PT Dwi Koala
Kencana.
“Dari hasil pemerikasaan tersebut, pertanggal
30 April 2024 Loka POM Mimika melakukan pembinaan kepada sarana tersebut,
berupa penghentian sementara kegiatan produksi,” ujarnya dalam rilis yang
diterima salampapua.com, Kamis (9/5/2024).
Terkait waktu berapa lamanya pemberhentian
operasi kepada PT Dwi Koala Kencana tersebut, tergantung perbaikan yang
dilakukan oleh pihak PT Dwi Koala Kencana. Apabila perbaikan-perbaikan telah
dilakukan dan memenuhi persyaratan CPPOB, maka proses produksi dapat
dilaksanakan.
“Jadi penyebabnya telah diberitahukan, terdapat
inkonsistensi dalam penerapan CPPOB. Jadi kami mengharapkan agar proses
perbaikan yang sedang dilakukan segera dapat diselesaikan,” harapnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi