SALAM PAPUA (TIMIKA) - PT Dwi Koala Kencana yang merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang air minuman dalam kemasan di Mimika, dilarang beroperasi oleh Loka POM Kabupaten Mimika.

Kepala Loka POM di Mimika, Marselino F Paepadaseda, SSt Apt menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Loka POM Kabupaten Mimika, terdapat ketidak sesuaian terhadap penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) pada sarana produksi PT Dwi Koala Kencana.

“Dari hasil pemerikasaan tersebut, pertanggal 30 April 2024 Loka POM Mimika melakukan pembinaan kepada sarana tersebut, berupa penghentian sementara kegiatan produksi,” ujarnya dalam rilis yang diterima salampapua.com, Kamis (9/5/2024).

Terkait waktu berapa lamanya pemberhentian operasi kepada PT Dwi Koala Kencana tersebut, tergantung perbaikan yang dilakukan oleh pihak PT Dwi Koala Kencana. Apabila perbaikan-perbaikan telah dilakukan dan memenuhi persyaratan CPPOB, maka proses produksi dapat dilaksanakan.

“Jadi penyebabnya telah diberitahukan, terdapat inkonsistensi dalam penerapan CPPOB. Jadi kami mengharapkan agar proses perbaikan yang sedang dilakukan segera dapat diselesaikan,” harapnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi