SALAM PAPUA (TIMIKA) – Menjelang Idul Adha, Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Papua Tengah, melakukan tindakan pemusnahan terhadap 8 ekor kambing asal Pulau Seram, Maluku yang ditinggalkan pemiliknya di Pelabuhan Pomako tanpa dokumen karantina.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah, Ferdi menjelaskan, pihaknya telah menemukan 8 ekor kambing tanpa pemilik di Pelabuhan Pomako. Dan sesuai aturan, 8 ekor kambing tersebut dimusnahkan sebab tidak memiliki surat Karantina.

“Jelang Hari Raya Idul Adha ini, Karantina memperketat pengawasan lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan , sebab lalu lintas khusus hewan kurban di Mimika cukup meningkat, dengan pengawasan yang ketat, kami menemukan 8 ekor kambing tanpa pemilik,” ujarnya, Selasa (4/6/2024).

Ia menjelaskan, untuk pemasukan hewan kurban atau hewan kurban yang dapat dilalulintaskan dari luar kota hanya boleh pada jenis hewan kambing, sebab ada aturan Pemkab Mimika untuk pembatasan hewan kurban jenis sapi.

"Kami mencatat sepanjang Mei 2024 ini hewan kurban yang telah dilalulintaskan dan telah sesuai aturan sebanyak 100 ekor kambing, dan jumlah ini meningkat dua kali lipat dibandingkan empat bulan lalu. Dan kami yakin akan meningkat jelang hari raya tanggal 17 Juni 2024 nanti,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, kronologis penemuan hewan tersebut pada tanggal 28 Mei lalu, Pejabat Karantina wilayah kerja Pelabuhan Pomako menemukan delapan ekor kambing jantan yang tak berdokumen asal Seram, Maluku Tengah di KM Sabuk Nusantara 75. Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan terhadap delapan ekor kambing, dan selama 3 hari proses penahanan hewan tersebut tak diketahui siapa tuannya sehingga dilakukan pemusnahan.

Pemusnahan pun dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, Pasal 16 dimana tindakan karantina meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan dan pemusnahan serta pembebasan.

Pemusnahan dilakukan di halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah dengan cara dikubur serta disaksikan oleh instansi terkait, diantaranya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika, Satreskrim Polres Mimika, Lanal TNI AL Timika, KSKP Pelabuhan Laut Pomako dan PT Pelni Cabang Timika, pada Jumat (31/5/2024).

“Tindakan pemusnahan dilakukan sebagai upaya mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit, dan juga sebagai peringatan kepada masyarakat jika ingin melalulintaskan hewan, ikan dan tumbuhan beserta produk turunannya wajib lapor karantina,” tutup Ferdi.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi