SALAM
PAPUA (TIMIKA) – Menjelang Idul Adha, Badan Karantina
Indonesia melalui Karantina Papua Tengah, melakukan tindakan pemusnahan
terhadap 8 ekor kambing asal Pulau Seram, Maluku yang ditinggalkan pemiliknya
di Pelabuhan Pomako tanpa dokumen karantina.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan
Tumbuhan Papua Tengah, Ferdi menjelaskan, pihaknya telah menemukan 8 ekor
kambing tanpa pemilik di Pelabuhan Pomako. Dan sesuai aturan, 8 ekor kambing
tersebut dimusnahkan sebab tidak memiliki surat Karantina.
“Jelang Hari Raya Idul Adha ini, Karantina
memperketat pengawasan lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan , sebab lalu lintas
khusus hewan kurban di Mimika cukup meningkat, dengan pengawasan yang ketat,
kami menemukan 8 ekor kambing tanpa pemilik,” ujarnya, Selasa (4/6/2024).
Ia menjelaskan, untuk pemasukan hewan kurban
atau hewan kurban yang dapat dilalulintaskan dari luar kota hanya boleh pada
jenis hewan kambing, sebab ada aturan Pemkab Mimika untuk pembatasan hewan
kurban jenis sapi.
"Kami mencatat sepanjang Mei 2024 ini
hewan kurban yang telah dilalulintaskan dan telah sesuai aturan sebanyak 100
ekor kambing, dan jumlah ini meningkat dua kali lipat dibandingkan empat bulan
lalu. Dan kami yakin akan meningkat jelang hari raya tanggal 17 Juni 2024
nanti,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, kronologis penemuan hewan
tersebut pada tanggal 28 Mei lalu, Pejabat Karantina wilayah kerja Pelabuhan
Pomako menemukan delapan ekor kambing jantan yang tak berdokumen asal Seram,
Maluku Tengah di KM Sabuk Nusantara 75. Selanjutnya dilakukan tindakan
penahanan terhadap delapan ekor kambing, dan selama 3 hari proses penahanan
hewan tersebut tak diketahui siapa tuannya sehingga dilakukan pemusnahan.
Pemusnahan pun dilakukan sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, Pasal 16 dimana tindakan karantina meliputi
pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan dan
pemusnahan serta pembebasan.
Pemusnahan dilakukan di halaman Laboratorium
Karantina Papua Tengah dengan cara dikubur serta disaksikan oleh instansi
terkait, diantaranya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika,
Satreskrim Polres Mimika, Lanal TNI AL Timika, KSKP Pelabuhan Laut Pomako dan
PT Pelni Cabang Timika, pada Jumat (31/5/2024).
“Tindakan pemusnahan dilakukan sebagai upaya
mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit, dan juga sebagai peringatan
kepada masyarakat jika ingin melalulintaskan hewan, ikan dan tumbuhan beserta
produk turunannya wajib lapor karantina,” tutup Ferdi.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi