SALAM PAPUA (TIMIKA) - Wakil Bupati (Wabup) Mimika,
Emanuel Kemong menegaskan jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Mimika berlaku hingga pukul 17.00 WIT.
Imbauan ini disampaikan setelah adanya penambahan jam kerja pegawai
sebagai bentuk penyesuaian terhadap besaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)
dan tuntutan peningkatan produktivitas di lingkup Pemkab Mimika.
“Saya ingatkan kembali jam kerja kita mulai jam 8 pagi
hingga jam 5 sore. Jadi saya harap semua pegawai tetap mengerjakan tugasnya
seperti biasa,” ujarnya saat memimpin apel gabungan di Pusat Pemerintahan
(Puspem) Mimika, Jalan Poros SP 3 Timika, Senin pagi (18/5/2026).
Bahkan ia meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
masing-masing untuk memberikan pengawasan lebih terhadap disiplin pegawai.
Sehingga jam kerja ini tetap berjalan sesuai aturan dan dapat dilakukan secara
maksimal.
“Saya minta semua pimpinan OPD melakukan pengawasan atas
disiplin kerja pada setiap pegawainya. Sehingga pegawai juga bekerja dengan
maksimal,” tegas Kemong.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy

