SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Menjelang pagelaran MTQ XXX se-Tanah
Papua, Bupati Mimika Johannes Rettob,S.Sos,M.M mengeluarkan surat edaran
pembatasan penjualan minuman keras (Miras) beralkohol dan pembatasan pengoperasian
tempat hiburan malam (THM).
Surat edaran dengan nomor 100.3.4.1/0365/2024
ini, diatur waktu penjualan minuman beralkohol dan beroperasinya tempat hiburan
malam selama pelaksanaan MTQ Ke XXX Tingkat Provinsi se-Tanah Papua, yakni dibuka
pukul 20.00-23.00 WIT, sementara siang hari ditutup.
Dalam edaran itu juga disampaikan, agar
menjaga kebersihan dan keindahan di lingkungan masing-masing baik instasi
pemerintah, perkantoran swasta, tempat-tempat usaha, toko-toko, hotel, rumah-rumah
yang berada di depan jalan umum agar terlihat bersih dan indah.
Selain Panitia MTQ Ke XXX, bagi masyarakat
yang tinggal di kiri-kanan jalan utama diimbau untuk memasang umbul-umbul,
spanduk, atau hiasan atau desain lain yang bernuansa MTQ agar terlihat semarak
dan meriah.
Waktu pelaksanaan pembersihan, keindahan dan
pembatasan waktu penjualan minuman beralkohol dilaksanakan mulai tanggal 10
Juni 2024 tanggal sampai tanggal 1 Juli 2024.
Pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran ini
sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Mimika.
Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan,
untuk mengantisipasi gangguan-gangguan saat perhelatan MTQ XXX di Mimika, maka
surat edaran perlu dikeluarkan, dengan harapan seluruh masyarakat Mimika dapat
mengikuti imbauan dari surat tersebut.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy