SALAM PAPUA (TIMIKA) - Menjelang pagelaran MTQ XXX se-Tanah Papua, Bupati Mimika Johannes Rettob,S.Sos,M.M mengeluarkan surat edaran pembatasan penjualan minuman keras (Miras) beralkohol dan pembatasan pengoperasian tempat hiburan malam (THM).

Surat edaran dengan nomor 100.3.4.1/0365/2024 ini, diatur waktu penjualan minuman beralkohol dan beroperasinya tempat hiburan malam selama pelaksanaan MTQ Ke XXX Tingkat Provinsi se-Tanah Papua, yakni dibuka pukul 20.00-23.00 WIT, sementara siang hari ditutup.

Dalam edaran itu juga disampaikan, agar menjaga kebersihan dan keindahan di lingkungan masing-masing baik instasi pemerintah, perkantoran swasta, tempat-tempat usaha, toko-toko, hotel, rumah-rumah yang berada di depan jalan umum agar terlihat bersih dan indah.

Selain Panitia MTQ Ke XXX, bagi masyarakat yang tinggal di kiri-kanan jalan utama diimbau untuk memasang umbul-umbul, spanduk, atau hiasan atau desain lain yang bernuansa MTQ agar terlihat semarak dan meriah.

Waktu pelaksanaan pembersihan, keindahan dan pembatasan waktu penjualan minuman beralkohol dilaksanakan mulai tanggal 10 Juni 2024 tanggal sampai tanggal 1 Juli 2024.

Pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika.

Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan, untuk mengantisipasi gangguan-gangguan saat perhelatan MTQ XXX di Mimika, maka surat edaran perlu dikeluarkan, dengan harapan seluruh masyarakat Mimika dapat mengikuti imbauan dari surat tersebut.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy