SALAM PAPUA (TIMIKA) - Sekretaris Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(P3AP2KB) Kabupaten Mimika, Sofia Narawena menjelaskan saat ini setiap pasangan
calon pengantin (Catin) wajib memiliki sertifikat elektronik Siap Nikah Siap Hamil
(Elsimil) sebelum menikah.
“Pasangan Catin yang akan menikah wajib memiliki sertifikat
Elsimil, dan nantinya mereka akan mendapatkan pendampingan pra-Nikah selama
tiga bulan,” ujarnya, Selasa (18/6/2024).
Sofia menjelaskan, untuk mendapatkan sertifikat Elsimil,
pasangan pengantin wajib mengisi form
elektronik Elsimil, sesuai yang dialami
pasangan Catin, tanpa dipungut biaya, sehingga apabila ditemukan penyakit
penyerta, maka bisa dilakukan pendapingan hingga ke tingkat faslitas kesehatan
(Faskes).
Sertifikat tersebut berisi mengenai keterangan hemoglobin
(HB), tinggi badan, berat badan, dan lingkar lengan atas, dan langkah ini
merupakan awal pencegahan stunting, tujuannya agar Catin tidak berpotensi
melahirkan anak stunting.
“Sertifikat ini juga berfungsi mengetahui umur ideal untuk
menikah, kalau perempuan 20 tahun usia idealnya, kalau laki-laki 25 tahun, jadi
kalau masih dibawa usia ideal sebaiknya jangan dulu menikah, aturan ini sudah
diterapkan se-Indonesia,” ungkapnya.
Dengan demikian kata Sofia, Tim Pendamping Keluarga (TPK)
juga Perlu melakukan sosialisasi hingga tingkat kampung khusus bagi remaja putri, dan ibu hamil, karena ada
langkah-langkah yang harus diambil oleh TPK, selama proses pendampingan, salah
satunya dengan memberikan obat penambah darah bagi pasangan Catin.
“Di sini orang tua juga perlu memberikan edukasi kepada
anak-anak sebelum menikah, terkait reproduksi dan pola asuh. Sebab bila ada
anak hamil di luar nikah, ketidaksiapan anak, membuat anak stres dan tidak
mengkonsumsi makanan bergizi, dan pasti berdampak kepada janin,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi