SALAM PAPUA (TIMIKA) - Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Mimika, Sofia Narawena menjelaskan saat ini setiap pasangan calon pengantin (Catin) wajib memiliki sertifikat elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil) sebelum menikah.

“Pasangan Catin yang akan menikah wajib memiliki sertifikat Elsimil, dan nantinya mereka akan mendapatkan pendampingan pra-Nikah selama tiga bulan,” ujarnya, Selasa (18/6/2024).

Sofia menjelaskan, untuk mendapatkan sertifikat Elsimil, pasangan pengantin wajib  mengisi form elektronik Elsimil,  sesuai yang dialami pasangan Catin, tanpa dipungut biaya, sehingga apabila ditemukan penyakit penyerta, maka bisa dilakukan pendapingan hingga ke tingkat faslitas kesehatan (Faskes).

Sertifikat tersebut berisi mengenai keterangan hemoglobin (HB), tinggi badan, berat badan, dan lingkar lengan atas, dan langkah ini merupakan awal pencegahan stunting, tujuannya agar Catin tidak berpotensi melahirkan anak stunting.

“Sertifikat ini juga berfungsi mengetahui umur ideal untuk menikah, kalau perempuan 20 tahun usia idealnya, kalau laki-laki 25 tahun, jadi kalau masih dibawa usia ideal sebaiknya jangan dulu menikah, aturan ini sudah diterapkan se-Indonesia,” ungkapnya.

Dengan demikian kata Sofia, Tim Pendamping Keluarga (TPK) juga Perlu melakukan sosialisasi hingga tingkat kampung khusus  bagi remaja putri, dan ibu hamil, karena ada langkah-langkah yang harus diambil oleh TPK, selama proses pendampingan, salah satunya dengan memberikan obat penambah darah bagi pasangan Catin.

“Di sini orang tua juga perlu memberikan edukasi kepada anak-anak sebelum menikah, terkait reproduksi dan pola asuh. Sebab bila ada anak hamil di luar nikah, ketidaksiapan anak, membuat anak stres dan tidak mengkonsumsi makanan bergizi, dan pasti berdampak kepada janin,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi