SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pengangkatan Pejabat Sementara
(Pjs) Ketua dan Wakil Ketua Direktur Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme
(Lemasa) melalui Rapat Luar Biasa, yang dilaksanakan pada Jumat (24/6/2024) di
Hotel Horison Ultima dinilai tidak sesuai Anggaran Dasar dan Aggaran Rumah
Tangga (AD/ART) kelembagaan. Demikian yang disampaikan Direktur Lemasa Stingal
Johnny Beanal, AmdKom SSos saat berada di ruang kerjanya, Jumat (28/6/2024).
“Perlu diketahui bahwa sesuai akta notaris terbaru yang
terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terdapat 12 badan
pendiri, namun pada saat rapat luar biasa di lantai lima Horison Diana, yang
hadir hanya tiga orang saja, terdiri dari Ketua wakil ketua dan satu anggota
Badan pendiri dan Amungme naiseri,” ujar Johnny.
Dengan demikian, hasil keputusan itu dianggap tidak sah. Pasalnya
untuk mengangkat ketua Lemasa harus melalui Musyawarah Adat (Musdat) luar biasa
dengan dihadiri 12 badan pendiri.
“Mengapa demikian, karena saya (Jhonny) masih menjabat,
kecuali kursi ketua kosong, barulah ada penunjukan ketua sementara. Karena masa
jabatan saya baru akan berakhir di 2026, dan di dalam AD/ART Pasal 6b
menyebutkan, bahwa pemberhentian hanya bila dilakukan dalam rapat anggota,”
ungkapnya.
Sehingga apabila dilakukan penunjukan ketua sementara, maka
yang berhak untuk menggantikan posisi ketua, adakah sekretaris, dan bukan dari
luar Lembaga. Itupun harus ditunjuk langsung oleh ketua Lemasa.
“Saya memang berencana akan maju dalam bursa pemilihan
bupati dan wakil bupati. Jika demikian, maka saya akan mengundurkan diri,
itupun saya yang akan menunjukan siapa yang menggantikan saya, karena sesuai
legalitas itu kewenangan saya,” jelasnya.
Sebagai direktur sah Lemasa, Jhonny pun menghmbau kepada
seluruh masyarakat Kabupaten Mimika,
lebih khusus masyarakat adat Suku Amungme , bahwa dengan adanya
pengangkatan Pjs tidak mempecah belah keutuhan internal Lemasa tetapi hanya kesalahan
segelintir orang dengan kepentingan
tertentu. Oleh sebab itu diharapkan stabilitas kelembagaan tetap terjaga
di bawah kepeminpinannya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi