SALAM PAPUA (TIMIKA) - Salah satu warga Kampung Waa Banti, Distrik Tembagapura, Mimika, Dolfin Beanal yang juga merupakan pemasuk minyak tanah di daerah tersebut mengungkapkan, dua tahun sudah dirinya melakukan pendistribusian minyak tanah kepada warga Kampung Waa Banti.

Pendistribusian tersebut dilakukannya dengan mendatangi pangkalan-pangkalan yang ada di Timika, mengumpulkan dan membeli minyak tanah dengan harga yang cukup tinggi. Bahkan dirinya harus mengumpulkan sebanyak 10 tangki, lalu membawa ke Kampung Banti dengan bantuan transportasi kontainer dari PTFI.

“Untuk transportasi PTFI sudah bantu warga tapi minyak tanah subsidi ini, pemerintah tidak bisa sediakan buat masyarakat Waa Banti. Sudah dua tahun saya seperti ini juga kewalahan harus cari minyak di agen,” ujarnya saat menghubungi Salampapua.com, Rabu (5/6/2024).

Ia menegaskan, apabila Pemkab Mimika bermasalah akan transportasi ke Waa Banti segera lakukan koordinasi bersama dirinya, sebab dirinyalah yang mendapatkan kepercayaan dari PTFI. Bahkan sebelumnya ia telah mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika, namun sampai saat ini dirinya tidak mendapatkan jawab atas permasalahan yang dialami masyarakat Waa Banti.

“Kalau bicara transportasi bisa koordinasi dengan saya, masalah ini selalu saya bicara ke kantor Disperindag tapi tidak ada penanganan. Kami di Banti itu butuh sekitar 20 ton minyak tanah, kenapa Pemkab selalu diam, tidak melihat permasalahan kita,” ungkapnya.

Dirinya berharap, masalah ini dapat diatasi dan dikoordinasikan kembali sebab selama ini masyarakat Waa Banti tidak mendapatkan subsidi akan minyak tanah, harus ditekankan bahwa masyarakat Banti juga memasak menggunakan minyak tanah.

“Kami butuh sekali minyak tanah ini untuk memasak untuk hidup, tapi kenapa kami tidak diperhatikan, masa hanya masyarakat kota yang mendapatkan subsidi minyak tanah,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya merupakan pengawas bukan penyedia bahan bakar, sehingga adanya permasalahan-permasalahan seperti ini perlu dilakukan koordinasi.

Ia menyampaikan, selama ini kenapa tidak ada penyaluran minyak tanah subsidi di pegunungan sebab adanya aturan dari pihak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) maupun pihak Pertamina, bahwa setiap pemberian kuota keluar atau kuota pertambahan harus adanya peraturan Bupati terkait dengan penentuan Harga di wilayah tersebut.

“Karena sampai sekarang peraturan tersebut belum ada, apabila kita melewati aturan, maka ada sanksi yang akan diberikan, jadi Pertamina belum melayani Distrik tersebut, bukan hanya Distrik Pegunungan yang belum memiliki regulasi namun ada beberapa Distrik lainnya,” ujar Petrus.

Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya telah berkoordinasi bersama Pertamina, namun memang, pertama pihak Pertamina menunggu regulasi yang dikeluarkan, dan kedua menunggu adanya penambahan kuota dari peraturan bupati tersebut.

“Memang kita masih melakukan koordinasi kembali. Apabila adanya penambahan kuota pada distrik tersebut maka akan kami bicarakan kembali bersama pihak terkait, sehingga Distrik tersebut dapat terlayani,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi