SALAM PAPUA (TIMIKA) - Salah satu warga Kampung Waa
Banti, Distrik Tembagapura, Mimika, Dolfin Beanal yang juga merupakan pemasuk
minyak tanah di daerah tersebut mengungkapkan, dua tahun sudah dirinya
melakukan pendistribusian minyak tanah kepada warga Kampung Waa Banti.
Pendistribusian tersebut dilakukannya dengan mendatangi
pangkalan-pangkalan yang ada di Timika, mengumpulkan dan membeli minyak tanah
dengan harga yang cukup tinggi. Bahkan dirinya harus mengumpulkan sebanyak 10
tangki, lalu membawa ke Kampung Banti dengan bantuan transportasi kontainer
dari PTFI.
“Untuk transportasi PTFI sudah bantu warga tapi minyak tanah
subsidi ini, pemerintah tidak bisa sediakan buat masyarakat Waa Banti. Sudah
dua tahun saya seperti ini juga kewalahan harus cari minyak di agen,” ujarnya
saat menghubungi Salampapua.com, Rabu (5/6/2024).
Ia menegaskan, apabila Pemkab Mimika bermasalah akan
transportasi ke Waa Banti segera lakukan koordinasi bersama dirinya, sebab
dirinyalah yang mendapatkan kepercayaan dari PTFI. Bahkan sebelumnya ia telah
mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika,
namun sampai saat ini dirinya tidak mendapatkan jawab atas permasalahan yang
dialami masyarakat Waa Banti.
“Kalau bicara transportasi bisa koordinasi dengan saya,
masalah ini selalu saya bicara ke kantor Disperindag tapi tidak ada penanganan.
Kami di Banti itu butuh sekitar 20 ton minyak tanah, kenapa Pemkab selalu diam,
tidak melihat permasalahan kita,” ungkapnya.
Dirinya berharap, masalah ini dapat diatasi dan
dikoordinasikan kembali sebab selama ini masyarakat Waa Banti tidak mendapatkan
subsidi akan minyak tanah, harus ditekankan bahwa masyarakat Banti juga memasak
menggunakan minyak tanah.
“Kami butuh sekali minyak tanah ini untuk memasak untuk
hidup, tapi kenapa kami tidak diperhatikan, masa hanya masyarakat kota yang
mendapatkan subsidi minyak tanah,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa
saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya merupakan pengawas bukan penyedia bahan
bakar, sehingga adanya permasalahan-permasalahan seperti ini perlu dilakukan
koordinasi.
Ia menyampaikan, selama ini kenapa tidak ada penyaluran
minyak tanah subsidi di pegunungan sebab adanya aturan dari pihak Badan
Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) maupun pihak Pertamina, bahwa
setiap pemberian kuota keluar atau kuota pertambahan harus adanya peraturan
Bupati terkait dengan penentuan Harga di wilayah tersebut.
“Karena sampai sekarang peraturan tersebut belum ada,
apabila kita melewati aturan, maka ada sanksi yang akan diberikan, jadi
Pertamina belum melayani Distrik tersebut, bukan hanya Distrik Pegunungan yang
belum memiliki regulasi namun ada beberapa Distrik lainnya,” ujar Petrus.
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya telah
berkoordinasi bersama Pertamina, namun memang, pertama pihak Pertamina menunggu
regulasi yang dikeluarkan, dan kedua menunggu adanya penambahan kuota dari
peraturan bupati tersebut.
“Memang kita masih melakukan koordinasi kembali. Apabila
adanya penambahan kuota pada distrik tersebut maka akan kami bicarakan kembali
bersama pihak terkait, sehingga Distrik tersebut dapat terlayani,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi