semua Aparatur Pegawai Negeri Sipil (ASN), agar tidak bermain judi online saat jam kerja, apabila kedapatan akan diberikan sanksi tegas.

“Saya tegaskan kepada semua ASN, apabila pada jam kerja kedapatan bermain judi online, maka jelas akan saya perintahkan agar diberikan sanksi, tanpa terkecuali,” ujarnya, Senin (1/7/2024).

Menurutnya, dengan bermain judi online pada waktu bekerja, akan mengganggu pekerjaan, mengganggu konsentrasi, sehingga dapat membuat pekerjaan tidak selesai dengan baik.

“Ini jangan sampai terjadi, kami tidak melarang jika, dilakukan di luar dari jam kerja. Tetapi selama masih mengunakan baju dinas, maka segala aktivitas judi tidak diperbolehkan, apalagi berada di area kantor,”jelas Bupati

Sebab menjadi ASN menurut Bupati Rettob, harus bertanggung jawab terhadap tugas yang dibebankan oleh pimpinan, loyal terhadap pekerjaan, dan siap melayani masyarakat.

“Itu kunci sukses dalam bekerja, ASN hadir untuk melayani, bukan dilayani, sehingga, harus fokus dalam melakukan semua pekerjaan apalagi jika berurusan dengan pelayanan,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, bukan hanya untuk ASN bahkan untuk semua masyarakat sebaiknya tidak bermain judi online sebab judi sangat merusak kehidupan.

“Saya rasa semua tahu bahwa judi sangat merugikan, jadi saya harap masyarakat juga bisa memahami resiko yang didapatkan,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi