semua Aparatur Pegawai Negeri Sipil (ASN), agar tidak
bermain judi online saat jam kerja, apabila kedapatan akan diberikan sanksi
tegas.
“Saya tegaskan kepada semua ASN, apabila pada jam kerja
kedapatan bermain judi online, maka jelas akan saya perintahkan agar diberikan
sanksi, tanpa terkecuali,” ujarnya, Senin (1/7/2024).
Menurutnya, dengan bermain judi online pada waktu bekerja,
akan mengganggu pekerjaan, mengganggu konsentrasi, sehingga dapat membuat
pekerjaan tidak selesai dengan baik.
“Ini jangan sampai terjadi, kami tidak melarang jika,
dilakukan di luar dari jam kerja. Tetapi selama masih mengunakan baju dinas, maka
segala aktivitas judi tidak diperbolehkan, apalagi berada di area kantor,”jelas
Bupati
Sebab menjadi ASN menurut Bupati Rettob, harus bertanggung
jawab terhadap tugas yang dibebankan oleh pimpinan, loyal terhadap pekerjaan,
dan siap melayani masyarakat.
“Itu kunci sukses dalam bekerja, ASN hadir untuk melayani,
bukan dilayani, sehingga, harus fokus dalam melakukan semua pekerjaan apalagi
jika berurusan dengan pelayanan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, bukan hanya untuk ASN bahkan untuk
semua masyarakat sebaiknya tidak bermain judi online sebab judi sangat merusak
kehidupan.
“Saya rasa semua tahu bahwa judi sangat merugikan, jadi saya
harap masyarakat juga bisa memahami resiko yang didapatkan,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi